Aliansi Padarincang Melawan Menuntut Adanya Kriminalisasi dan Penangkapan 17 Orang Warga Cibetus

Serang, 9 juli-2025 – Kekuasaan dapat mencakup segala sesuatu yang membangun dan mempertahankan kendali manusia atas manusia lainnya. Dengan demikian, kekuasaan mencakup semua hubungan sosial yang melayani tujuan tersebut, mulai dari kekerasan fisik hingga ikatan psikologis paling halus yang dengannya satu pikiran mengendalikan pikiran lainnya. Kekuasaan mencakup dominasi manusia oleh manusia, baik ketika kekuasaan tersebut didisiplinkan oleh tujuan moral dikendalikan perlindungan maupun oleh konstitusional, seperti dalam demokrasi konstitusional, ia melihatkan kekuasaan yang tidak seimbang atau pengendaliannya hanya segelintir orang saja,tak perdulikan rakyat yang memang seharusnya dasar daripada demokrasi adalah “kekuatan rakyat”yang di mana pemerintah seharusnya menjadi ketangan-panjangan rakyat itu sendiri.

Beberapa rentetan peristiwa yang terjadi dan dirasakan warga Kampung Cibetus, dalam kilas kronologi perjuangan; warga melawan korporasi yang mengganggu kehidupam lingkungan hidup mereka. Segala hal dilakukan atas beberapa perjuangan dengan dasar lingkungan yang sehat dan aman. Tetapi, hal itu malah menjadi sebuah petaka yang dirasakan oleh warga Kampung Cibetus, penangkapan yang brutal oleh kepolisian dengan seragam premannya ia mendobrak dan menculik beberapa warga hingga 17 orang ditangkap dengan nirprosedural.
Warga Kampung Cibetus, Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, menghadapi ancaman serius akibat aktivitas peternakan ayam PT Sinar Ternak Sejahtera yang merupakan anak perusahaan Charoen Pokphand.

Selain pencemaran lingkungan mengancam kesehatan warga, warga Cibetus mengalami intimidasi dan teror sejak berani menyuarakan protes terhadap dampak buruk operasional PT Sinar Ternak Sejahtera. Sejak tahun 2013-2025, warga Cibetus telah mengalami berbagai masalah akibat limbah peternakan, termasuk bau menyengat, pencemaran air, serta meningkatnya gangguan kesehatan seperti infeksi saluran pernapasan, kuku terkelupas dan masih banyak dampak lainnya. Keluhan mereka, yang telah disampaikan kepada pihak berwenang, tidak kunjung mendapatkan solusi konkret.

Tak hanya itu, warga yang aktif menyuarakan penolakan justru menghadapi berbagai bentuk intimidasi, mulai dari ancaman verbal hingga tindakan kriminalisasi. Upaya mereka dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang sehat justru direspons dengan tindakan represif, menambah panjang daftar konflik lingkungan yang melibatkan perusahaan besar di Indonesia.

Sehubungan dengan kriminalisasi/penangkapan 17 orang warga Cibetus dan teror yang
terus berlangsung, kami Aliansi Padarincang Melawan menuntut dan menyatakan sikap :

  1. Bebaskan 17 Warga dan Pulihkan Nama Baik Warga Cibetus-Padarincang
  2. Cabut Izin PT Sinar Ternak Sejahtera
  3. Stop Intimidasi dan Represifitas Gerakan Rakyat
  4. Transparansi DPO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *