Sampah dan Pencemaran Masih Bayangi Jakarta, Lima Kawasan Mendesak Ditangani

JAKARTA – Persoalan lingkungan hidup masih membayangi sejumlah kawasan permukiman di DKI Jakarta. Mulai dari penumpukan sampah, pencemaran udara, gangguan kualitas air, hingga kerusakan kawasan pesisir, berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa perbaikan indikator lingkungan di tingkat provinsi belum sepenuhnya dirasakan masyarakat.

Temuan itu terungkap dalam Laporan Analisis Kondisi Lingkungan DKI Jakarta yang disusun berdasarkan data Observatorium Lingkungan Warga serta penelusuran sumber resmi pemerintah dan pemberitaan media.

Laporan yang memuat identitas LP3ES dan WALHI Jakarta tersebut menganalisis 16 laporan lapangan yang telah diverifikasi oleh pemilik data. Hasilnya memperlihatkan bahwa persoalan persampahan menjadi masalah paling dominan, dengan tujuh laporan atau 43,75 persen dari keseluruhan temuan.

Gangguan udara dan bau tercatat dalam tiga laporan (18,75 persen), perubahan kawasan pesisir dan sempadan tiga laporan (18,75 persen), pencemaran air dua laporan (12,5 persen), serta persoalan akses air bersih satu laporan (6,25 persen).

Temuan tersebut tersebar di berbagai wilayah Jakarta. Jakarta Utara mencatat lima laporan, Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat masing-masing tiga laporan, Jakarta Timur dan Kepulauan Seribu masing-masing dua laporan, serta Jakarta Barat satu laporan.

Meski demikian, laporan tersebut menegaskan bahwa sebaran temuan menggambarkan lokasi pemantauan, bukan ukuran tingkat pencemaran atau kerusakan lingkungan seluruh Jakarta.

Indikator Membaik, Persoalan Lingkungan Belum Selesai

Analisis tersebut mengungkap kesenjangan antara capaian indikator kualitas lingkungan hidup dan persoalan yang masih dihadapi masyarakat.

Berdasarkan data pemerintah daerah, Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) DKI Jakarta meningkat dari 51,94 pada 2020 menjadi 56,39 pada 2024. Indeks Kualitas Udara juga naik dari 66,69 menjadi 72,59 pada periode yang sama.

Namun, kondisi berbeda terlihat pada kualitas air. Indeks Kualitas Air Jakarta relatif stagnan, yakni 41,19 pada 2020 dan 41,22 pada 2024.

Data pemantauan yang tercantum dalam dokumen Dinas Lingkungan Hidup juga memperlihatkan bahwa pada 2024 tidak terdapat hasil pemantauan air sungai yang masuk kategori baik. Sebanyak 36 persen berada pada kategori cemar berat, 53 persen cemar sedang, dan 11 persen cemar ringan.

Angka tersebut merupakan proporsi kategori dalam hasil pemantauan yang dilaporkan pemerintah, bukan persentase keseluruhan panjang sungai di Jakarta.

Kondisi ini menunjukkan bahwa peningkatan indikator lingkungan secara agregat belum cukup untuk menggambarkan persoalan yang terjadi di tingkat permukiman.

Di sejumlah lokasi, masyarakat masih menghadapi gangguan debu dan bau, sampah yang terus menumpuk, keterbatasan air bersih, serta gangguan fungsi saluran dan badan air.

Lima Kawasan Masuk Prioritas Penanganan

Berdasarkan tingkat urgensi kebutuhan warga, gangguan berulang, potensi dampak yang membesar, dan kebutuhan koordinasi antarlembaga, laporan tersebut mengusulkan lima kawasan sebagai prioritas tindak lanjut awal.

Marunda, Jakarta Utara, menjadi salah satu kawasan yang memerlukan perhatian karena adanya laporan debu hitam yang masuk ke permukiman dan mengotori rumah warga. Aktivitas industri dan konstruksi diduga menjadi salah satu sumber gangguan. Namun, penetapan sumber pencemaran tertentu masih memerlukan pemeriksaan dan pengukuran teknis.

Di Rorotan, Jakarta Utara, warga melaporkan gangguan bau berulang yang mereka kaitkan dengan kegiatan pengolahan sampah menjadi bahan bakar atau Refuse Derived Fuel (RDF). Keluhan tersebut juga disertai laporan gangguan pernapasan.

Meskipun pemerintah telah menyampaikan langkah perbaikan operasional fasilitas, laporan warga pada akhir September 2026 menunjukkan bahwa efektivitas pengendalian bau masih perlu dievaluasi.

Sementara itu, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, menghadapi persoalan akses air bersih. Melemahnya pasokan air sumur menyebabkan sebagian warga kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari dan harus mencari sumber air alternatif.

Distribusi air darurat telah dilakukan pemerintah di sejumlah lokasi Jakarta Selatan, termasuk Cilandak Timur. Namun, penanganan jangka panjang dinilai membutuhkan kepastian akses air perpipaan yang terjangkau dan berkelanjutan.

Persoalan berbeda ditemukan di DAM Poncol Ragunan, Jakarta Selatan. Penumpukan sampah, penyempitan aliran, dan longsoran material di sekitar saluran yang terhubung dengan infrastruktur jalan tol berpotensi mengganggu fungsi drainase.

Penanganannya membutuhkan pemeriksaan teknis yang tidak terbatas pada pengangkatan sampah, tetapi juga mencakup kapasitas aliran, kondisi saluran, dan stabilitas tebing.

Adapun di koridor Ciliwung I, Kramat Jati, Jakarta Timur, pemantauan menemukan penumpukan sampah di badan air dan bantaran sungai, disertai laporan tekanan terhadap kawasan sempadan serta indikasi erosi tebing.

Kondisi tersebut memerlukan penanganan terpadu antara pengendalian sampah dari sumbernya, pemulihan fungsi sungai, pemeriksaan keselamatan bantaran, dan penataan ruang.

Kelima lokasi tersebut diprioritaskan berdasarkan kebutuhan tindak lanjut, bukan berdasarkan pemeringkatan risiko kuantitatif seluruh wilayah Jakarta.

Selain lima kawasan tersebut, sejumlah lokasi lain juga memerlukan penanganan terjadwal, antara lain Kalibaru, TPS Cilincing, Haji Subuh, Kali Krukut, Situ Sungai Bambu, Menteng, Palmerah, dan Pulau Pari.

Pengaduan Warga Belum Selalu Menghasilkan Penyelesaian

Persoalan lain yang disoroti dalam laporan adalah efektivitas penanganan pengaduan lingkungan.

Dari 16 laporan yang dianalisis, enam di antaranya menyatakan bahwa persoalan yang dialami sudah pernah dilaporkan. Sebagian pengaduan telah memperoleh respons, tetapi kondisi yang dikeluhkan disebut masih berlangsung atau kembali terjadi.

Temuan ini memperlihatkan pentingnya evaluasi penanganan masalah lingkungan yang tidak hanya mengukur jumlah pengaduan yang direspons, tetapi juga perubahan kondisi setelah tindakan dilakukan.

Penumpukan sampah, misalnya, dapat kembali terjadi apabila pengangkutan tidak sebanding dengan volume sampah yang masuk. Demikian pula pemeriksaan fasilitas pengolahan sampah belum dapat dinilai efektif apabila gangguan bau masih berulang dan belum diketahui penyebab serta mekanisme pengendaliannya.

Laporan tersebut juga mengidentifikasi kebutuhan penguatan koordinasi antarlembaga karena sejumlah permasalahan lingkungan melibatkan kewenangan yang berbeda, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sumber Daya Air, PAM JAYA, BPBD, hingga pengelola kegiatan dan instansi pemerintah pusat.

Pemprov DKI Didorong Menetapkan Target Penanganan

Laporan analisis tersebut merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menetapkan langkah penanganan berdasarkan tingkat urgensi dan karakteristik persoalan di masing-masing kawasan.

Dalam 30 hari pertama setelah rencana tindak lanjut disepakati, pemerintah diusulkan memprioritaskan jaminan pasokan air bersih di Cilandak Timur, pemeriksaan gangguan udara di Marunda dan Rorotan, serta penanganan awal hambatan aliran dan potensi gangguan keselamatan di Poncol Ragunan dan Ciliwung.

Pada tahap berikutnya, yakni hari ke-31 hingga ke-90, penanganan diarahkan pada audit layanan persampahan, pengujian kualitas lingkungan, pemeriksaan dokumen dan kewajiban kegiatan, serta penyusunan langkah perbaikan yang terukur.

Rekomendasi itu juga menekankan pentingnya membuka hasil pemeriksaan lingkungan kepada publik, memperjelas penanggung jawab setiap tindakan, serta memastikan masyarakat dapat memantau perkembangan penyelesaian masalah.

Selain pengendalian pencemaran, pemerintah didorong memperhatikan hak masyarakat atas layanan dasar dan perlindungan sosial, termasuk bagi pekerja informal yang menggantungkan penghidupan pada kegiatan pengelolaan sampah.

Penataan kawasan pesisir dan sempadan sungai juga perlu mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem, keselamatan masyarakat, serta perlindungan terhadap mata pencaharian warga.

Perbaikan Lingkungan Harus Terukur dari Kondisi Warga

Temuan dalam laporan ini menegaskan pentingnya perubahan pendekatan tata kelola lingkungan hidup di Jakarta. Keberhasilan kebijakan tidak cukup hanya dinilai berdasarkan meningkatnya indeks lingkungan, jumlah fasilitas yang dibangun, atau banyaknya kegiatan pengangkutan dan pembersihan sampah.

Penilaian juga perlu mempertimbangkan apakah gangguan bau dan debu benar-benar berkurang, masyarakat memperoleh air bersih secara berkelanjutan, tumpukan sampah tidak kembali muncul, serta kondisi sungai dan kawasan pesisir mengalami perbaikan.

Untuk memastikan hal tersebut, hasil pengawasan pemerintah perlu dipadukan dengan pemantauan masyarakat serta pengukuran teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Laporan tersebut menekankan bahwa pengamatan warga merupakan dasar penting untuk mengidentifikasi persoalan dan menentukan prioritas tindakan. Namun, penetapan sumber pencemaran, pelanggaran, maupun hubungan sebab akibat terhadap kesehatan tetap membutuhkan pembuktian lebih lanjut.

Dengan pendekatan tersebut, penanganan lingkungan Jakarta diharapkan tidak berhenti pada respons sesaat terhadap keluhan masyarakat, tetapi berkembang menjadi sistem pengawasan dan pemulihan yang transparan, terukur, serta berkelanjutan. Ukuran penting keberhasilan pengelolaan lingkungan bukan hanya membaiknya indikator di atas kertas, melainkan juga membaiknya kualitas lingkungan yang benar-benar dialami warga Jakarta.

Pewarta: Rike Ayu Pinastiya Dinar

Editor: Rifky Maulana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *