Dilema Pasal Penghinaan Presiden Dalam RKUHP
0 Komentar di Dilema Pasal Penghinaan Presiden Dalam RKUHP
Rokhman Adi Putera Nugraha Peneliti Pusat Studi Demokrasi dan Konstitusi UMS Email : rokhmanadi19012000@gmail.com Abstrak: Putusan Mahkamah Konstitusi No. 013-022/PUU-IV/2006, menyatakan bahwa Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden tidak lagi mempunyai kekuatan mengikat atau…