Kebebasan Berpendapat di Era Virtual
0 Komentar di Kebebasan Berpendapat di Era Virtual
Indonesia sebagai negara yang mengedepankan demokrasi telah menjamin kebebasan berpendapat. Hal ini tertuang dalam masal 28 pada Undang-Undang Dasar 1945. Masyarakat telah di berikan hak untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum.Saat ini telah terjadi pergeseran media penyampaian pendapat di muka umum. Dahulu popular dengan istilah menyampaikan pendapat melalui aktivitas demonstrasi….