Problem Undang-undang Minerba

Problem Undang-undang Minerba

Undang-Undang Mineral dan Batubaru merupakan undang-undang yang sangat strategi karena berhubungan dengan hajat hidup orang banyak, secara yuridis terkait dengan Pasal 33 UUD 1945. Mak, wajar jika disahkannya UU No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 Mineral dan Batubara menarik banyak perhatian berbagai kalangan.

Undang-undang yang lahir karena pasal 33 UUD 1945 itu memiliki ciri khusus, yaitu dia adalah berkaitan dengan SDA (tambang, batubara, emas, gas, dst) itu memang tidak boleh sembarang. Hingga aspek pengelolaannya harus fokus terhadap kesejahteraan umum. Sebetulnya diselenggarakan dengan asas kekeluargaan. Apa artinya? Bahwa pengelolaannya tidak lain dan tidak bukan berorientasi pada kesejahteraan umum. Secara umum hal ini sebetulnya dipahami melalui pendeketan ekonomi koperasi yang dikenalkan oleh Bung Hatta dengan jaminan pemenuhan pada aspek kesejahteraan umum

Mafhum dipahami juga, bahwa Pasal 33 UUD 1945  adalah tolak ukur sebagai demokrasi sosial, yang secara istilah menghasillkan pemenuhan terhadap aspek-aspek sosial yang berkaitan dengan orientasi menghasilkan negara kesejahteraan (welfarestate). Secara teori, demokrasi memiliki dua spek yaitu sosial dan politik. Politik pengejawantahan dari Hak Sipil dan politik yang dimiliki manusia. Sedangkan sosial, adalah pengejawantahan Hak Ekonomi sosial dan Budaya. Hak-hak ini menjadi penting turut sera intervensi pemerintah agar dorongan kearah kesejahteraan wajib terwujud.

Minerba: Urgensi dan Problem

Tidak dapat dipungkiri perubahan atas UU Minerba ditengarai seiring dengan aspek teknis hukum yang perlu dipenuhi. Misalnya, Putusan Mahkamah Konstitusi tentang UU PemdaDalam aspek ini nantinya akan ada perubahan terkait dengan pemberian perizinin terkait dengan pertambangan akan di ambil alih pemerintah Pusat. Bandingkan dengen sebelumnya UU Minerba No 4 tahun 2009, Aspek Hilirisasi Jika masih ada perusahaan yang masih dalam proses hilirisasi, maka muncul kewajiban bagi perusahaan untuk membangun fasilitas  paling lambat 2023.  Selain itu, divestasiWilayah Pertambangan Rakyat, Reklamasi, dan Pasca Tamban.

Aspek Perpanjangan Izin Operasi dan Keterbukaan

Dalam aspek yang berkaitan izin operasi menarik melihat frase  dengan memberikan jaminan adanya kelanjutan kontrak karya (KK)/Perjanjiajian Karya  Pengusahaan Pertambangan  Batubara (PKP2B) menjadi IUPK sebagai kelanjutan Operasi. Lantas apa yang menarik? Dalam UU yang perpanjangan iizin  tercantum klausula  “dijamin”. Hal ini terdapat dalam  Pasal 47, 83, 169. 169A, 169B. Hal ini dinilia sifatnya tidak terbuka dengan potensi pemberian izin kepada perusahaan lainnya dibanding dengan perusahaan yang sudah awal memiliki PKP2B.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *