Mencoba menganlisia Pembentukan Peraturan Perudang-undanganOmnibus Law menjadi hal yang sangat penting dan menarik. Pertama, apa itu omnibus law da kenapa digunakan dalam metode pembentukan peraturan-perundang-undangan? jawabannya Karena masalah peraturan perundang-undangan. Hal ini sebagai sebuah metode dalam rangka untuk melakukan reformasi hokum atas masalah hokum di indonesia yaitu hyper regulasi (high cost, tidak bisa dilaksanakan, tumpang tindih, konflik norma, konflik kewenangan, kontestasi norma). – Misalnya, undang-undang di lingkungan universits ada banyak, kemudian ada undang-undang kepemudaan, pramuka, dst.. urgensikah banyak undang-undang apak tidak tumpang tindih?
Definisi Omnibus law (mengganti, mengasi, dan mereformulasi, secara sebagian atau keseluruhan banyak undang-undang sekaligus). Sebetulnya hal biasa saja karena dalam dunia hokum pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai sebuah metode (Guillotine Approach (memangkas hokum is it legal, need, busnis, low cost), one in one out, The Red Tape Challenge (Inggris, jadi 100 tema) Sunset Clause, Rulemaking moratorium).
Kedua, menjadi pertanyaan apakah ini efisien untuk menyelesaikan hyper regulasi? Melihat praktik masa jokowi 2014-2019 (terbit 10.180 regulasi: 131 UU, 526 Peraturan Pemerintah, 839 Peraturan Presiden, 8.684 permen). Dampaknya apa? Tumpang tindih peraturan, menghambat akses pelayanan public, dan menimbulkan ketidakpastian hokum, di Pra pendaftaran untuk memulai usaha, UU, 2 PP, 4 Perpres, 20 Permen. Bagaimana kasus antara permen yang bertentangan dengan UU? Masalah juga. Berapa mandate peraturan pelaksana baru yang dilahirkan RUU Cipta kerja? Jawabanya, berpotensi sekitar 450 (sebelumnya 480). Melihat bagaimana praktik pelaksanaannya RUU Omnibus Law apakah peraturan pelaksanaan akan dikebut juga? Kerumitan mekanisme hokum? Maria Farida bicara penolakan omnibus law.
Ketiga, RUU Cipta Kerja menjadi problem adalah ketika masuk dalam system politik. Bagaimana politik hokum dibaliknya? Karena perlu diketahui bahwa kemungkinan aka nada omnibus lainnya. Oleh karena itu sebagai metode omnibus sah-sah saja tapi memastikan bahwa politik hokum .yang ada dibaliknya itu jangan sampai keliru, melalui substansi.Catatan diluar hokum, sejak darisananya Kargena membaca situasi yg terjadi di beberapa Negara memang memunculkan banyak kritik, di new Zealand masyarakat adat protes, di Inggris juga memunculkan kritik tajam. Masalah juga banyak di Negara Australia. Penting untuk membangun legitimasi dan legalitas.
Hal ini bias dilihat dari mekanisme pembentukan peraturan perundang- undagan dalam kasus uu cipta kerja Asas pembentukan peraturan perundang-undangan menjadi penting, mengacu pada 12 tahun 12 tahun 2011 jo 15 tahun 2019. Kunci legalitas dan legitimasi? Asas pembentukan peraturan perundang-undangan (kejelasan tujuan, dapat dilaksanakan, kelembagaan atau pejabat pembuat yang tepat, kedayagunaan, kejelasan rumusan, keterbukaan) dan materi muatan (pengayoman, kemanusiaan, keseimbangan, kebangsaan kekeluargaan, keadilan) Dalam proses Proses perencanaan, penyusunan, pemmbahasan, pengesahan, dan pengundangan.
UU 12 Tahun 2011 pasal 5G keterbukaan bagaimana? Naskah akademik dan draft. Yang resmi masih simpang siur sejak awal. Jika tidak ada keterbukaan bagaimana ada partisipasi sesuai dengan Pasal 96 tentang partisipasi publik adalah kewajiban.Kasus perubahan substansi yang muncul pasca paripurna (Naskah 905 halaman menjadi 812 halaman, dst).Hal ini perlu dikritisi, DPR mengatakan bahwa hal ini tidak masalah karena hal itu masih disisir dulu selama 7 hari berdasarkan hasil rapat panja mengingat yang disetujui di paripurna adalah hasil panja. Hal ini perlu diktritik karena Indonesia ini adalah presidensialisme yang berbeda dengan amerika. Di Amerika hasil undang-undang yang dibuat congnres persetujuan ada di tangan presiden (bisa di veto) sedangkan di Indonesia apa yang disahkan di paripurna itu yang berlakg. Hal ini bertentangan Pasal 72 Undang-undang 12 Tahun 2011 yang dimaksud penyesuaian naskah agar sesuai dengan teknis supaya di terbitkan di lembar Negara.
Kenapa due process of law (legislation) menjadi penting? Hukum memiliki legalitas, atas hak individu dan setiap orang. Ciri Negara Hukum yaitu perlindungan hak asasi manusia. Membunuh legal dalam konteks hokum apabila ada norma, missal hokum pida na terkait narkotika.
Keempat, Tantang bagaimana melihaat situasi dan kondisi seperti ini di bawa Mahkamah Konstitusi? Pendekatan yang terbuka secara hokum adalah melalui gugatan di Mahkamah Konstitusi. kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang berbunyi: MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Ada dua kemungkinan: Formil dan Materiil. Dua hal ini berpoteansi untuk dilakukan mengingat dua sisi ini menyisakan masalah. Formil berkaitan dengan proses pembuatan (mekanisme, partisipasi, .. ) dan materiil berkaitan dengan pasal-pasal. Dalam praktik terkait uji formil di Mahkamah Konstitusi harus diakui bahwa sejak tahun 2003, MK belum pernah sekalipun mengabulkan uji formil. Belum ada preseden terkait dengan uji formil. Beberapa waktu lalu ada uji formil UU KPK, permohonan ditolak bias jadi tolak ukur.