Hukum pidana lebih menekankan pada pencarian kebenaran materiil, yaitu sebuah proses yang bertujuan menemukan kebenaran sesungguhnya atau riil terhadap sebuah peristiwa hukum. Berbeda dengan kebenaran formil yang hanya fokus pada bukti-bukti formal yang diajukan di persidangan. Barang siapa yang terjerat kasus hukum pidana, maka “kematian” berada selangkah didepannya. Kematian dalam pengertian kehilangan hak-hak alamiah sebagaimana gagasan John Locke, seperti hak untuk bebas (liberty) dan hak untuk memiliki (property). Termasuk kehilangan masa depan, kepercayaan, dan kebahagiaannya. Sebab bagi siapapun yang sudah divonis hukuman penjara, maka ia harus menerima sanksi sosial dan sanksi pidana.
Hal tersebut semata-mata bukan sebagai ajang balas dendam, tetapi sebuah proses merubah mindset dan perilaku yang sebelumnya kurang baik, menjadi lebih baik. Sebuah tempat perenungan agar lebih mengedepankan akal dan moral sebelum melakukan tindakan/perbuatan, baik yang sifatnya jangka panjang atau jangka pendek. Meskipun sering kita lihat pemberitaan di media sosial memperlihatkan kehidupan di penjara yang penuh dengan kekerasan dan penyiksaan. Hal itu tidak terlepas daripada motif utama yaitu perebutan status sosial dan perebutan kekuasaan dalam penjara, yang menyimpan sebuah hirarki kekuasaan tak tertulis (traditio).
Kita bisa memaklumi bahwa penjara berisi orang-orang yang “keras” dan “penuh tekanan”, maka kekerasan semacam menjadi bahasa resmi tak tertulis dan dominasi menjadi mata uang legitimasi. Kekerasan dapat juga tercipta karena persaingan antar geng yang terbawa sampai ke dalam penjara. Penjara pada akhirnya menjadi sebuah miniatur negara yang mempunyai “pemimpin” dan hukumnya sendiri. Artinya kehidupan dalam penjara tidak terlepas daripada persaingan untuk mendominasi, mengatur, dan mengontrol yang lemah. Siapa yang kuat akan berkuasa, sementara yang lemah akan patuh (survival of the fittest). Jika dominasi sudah terbentuk, maka narapidana yang baru otomatis akan tunduk pada sistem yang telah dibuat (lex non scripta), yang pada akhirnya membentuk sebuah budaya dalam penjara.
Fenomena tersebut yang pada akhirnya membuat bagi siapapun yang telah ditetapkan sebagai tersangka, akan berusaha mengakali setiap tahapan dalam proses hukum pidana agar dapat terlepas dari title “terdakwa” yang berujung “terpidana”, kendatipun sebenarnya ia memang bersalah. Motif itulah yang menjadi bibit mengapa budaya hukum di Indonesia kian memburuk dan seolah sudah terhegemoni.
Ruang Gelap
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, maka ia harus melewati berbagai tahapan dalam proses hukum acara pidana sebelum akhirnya ia diputus sebagai terpidana. Penetapan status tersangka kepada seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana, dilakukan oleh Kepolisian berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Hukum acara mengemban misi mencari kebenaran sejati, untuk memberikan imbalan kepada pelaku tindak pidana dan membebaskan mereka yang tidak bersalah.
Hukum Acara memberikan ruang dominasi/kekuasaan/kewenangan paling besar kepada Kepolisian daripada Kejaksaan dan Hakim. Ruang tersebut justru yang paling krusial dan menjadi ruang yang mudah untuk “dipolitisasi” dan “kapitalisasi”. Setiap aduan atau laporan pasti selalu melewati tahap penyidikan dan penyelidikan yang ditangani oleh pihak Kepolisian. Meskipun terdapat beberapa lembaga negara yang diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan, tetapi trend kasus pidana umumnya sering berada/melewati tangan Kepolisian. Sejak Januari hingga 22 September 2025, terdapat 306.641 kasus kejahatan terjadi di seluruh wilayah Indonesia, (PUSIKNAS, 2025).
Disinilah peran Kepolisian untuk melakukan identifikasi peristiwa hukum, termasuk memanggil, menangkap dan menahan tersangka termasuk menyita barang bukti. Berkas itulah yang nanti akan disusun dan diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum. Dalam proses penyusunan berkas itulah “mens rea” sering muncul. Baik karena keinginan dari terdakwa maupun tawaran dari “oknum” kepolisian yang bertugas. Maka mens rea bukan An sich milik pelaku, tetapi telah menjelma dalam tubuh lembaga penegak hukum (institutionalized evil intentions).
Biasanya, proses negosiasi pembuatan skenario yang berujung pada kesepakatan dilakukan dengan tetap melihat dan mempertimbangkan peristiwa hukum dan bukti-bukti yang telah diperoleh. Kesepakatan tersebut tercipta tidak berdasarkan aturan hukum acara (tidak ada legal standing), namun murni atas dasar keinginan untuk lepas dari jerat hukum, karena melihat dunia gelap di sel penjara, kendatipun terdakwa terbukti menunjukan actus reus. Maka kesepakatan dibangun atas dasar kepercayaan kedua belah pihak dan bukti-bukti yang sekiranya nanti dapat meyakinkan hakim bahwa terdakwa memang bersalah, berusaha dihilangkan/dikaburkan, atau sengaja tidak dimasukan ke dalam berkas perkara. Indikasi-indikasi tersebut dapat kita saksikan di berbagai pemberitaan, bagaimana di beberapa kasus yang melibatkan kekuasaan, bukti rekaman seperti CCTV sering mati atau sudah tidak berfungsi sebagaimana keterangan Kepolisian. Tentu peluang “bermainnya” lebih besar jika sebuah kasus tidak melibatkan kekuasaan (out of the public eye).
Praktik tersebut sudah menjadi pola yang selalu digunakan dalam setiap peristiwa hukum baik yang menyangkut keterlibatan kekuasaan sebagai aktor utama yang bermain di belakangnya ataupun tawaran pribadi dari “oknum” kepolisian. Maka paradigma hukum pidana mulai bergeser, bukan hendak mencari kebenaran materiil, melainkan kebenaran yang telah dirakit dalam ruang-ruang penyelidikan. Begitu tirai pengadilan dibuka, masyarakat hanya melihat teater drama hukum dari skenario “busuk” yang telah dibuat sebelumnya, bukan proses penyusunan skenario itu sendiri.
Tentu ada kekosongan hukum serta kurangnya fungsi pengawasan dalam tahapan hukum acara pidana. Jika peran tersebut belum ada, maka kita akan menyaksikan bagaimana kebusukan lembaga penegakan hukum terjadi diakibatkan ulah dari organ-organ didalamnya. Selama ruang gelap penyelidikan masih tertutup rapat, maka keadilan akan terus menjadi ilusi optik, terlihat ada namun hanya ilusi. Hanya Politisasi dan Kapitalisasi perkara yang eksis dikedepankan.
