Undang-Undang Mineral dan Batubaru merupakan undang-undang yang sangat strategi karena berhubungan dengan hajat hidup orang banyak, secara yuridis terkait dengan Pasal 33 UUD 1945. Mak, wajar jika disahkannya UU No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 Mineral dan Batubara menarik banyak perhatian berbagai kalangan.
Undang-undang yang lahir karena pasal 33 UUD 1945 itu memiliki ciri khusus, yaitu dia adalah berkaitan dengan SDA (tambang, batubara, emas, gas, dst) itu memang tidak boleh sembarang. Hingga aspek pengelolaannya harus fokus terhadap kesejahteraan umum. Sebetulnya diselenggarakan dengan asas kekeluargaan. Apa artinya? Bahwa pengelolaannya tidak lain dan tidak bukan berorientasi pada kesejahteraan umum. Secara umum hal ini sebetulnya dipahami melalui pendeketan ekonomi koperasi yang dikenalkan oleh Bung Hatta dengan jaminan pemenuhan pada aspek kesejahteraan umum
Mafhum dipahami juga, bahwa Pasal 33 UUD 1945 adalah tolak ukur sebagai demokrasi sosial, yang secara istilah menghasillkan pemenuhan terhadap aspek-aspek sosial yang berkaitan dengan orientasi menghasilkan negara kesejahteraan (welfarestate). Secara teori, demokrasi memiliki dua spek yaitu sosial dan politik. Politik pengejawantahan dari Hak Sipil dan politik yang dimiliki manusia. Sedangkan sosial, adalah pengejawantahan Hak Ekonomi sosial dan Budaya. Hak-hak ini menjadi penting turut sera intervensi pemerintah agar dorongan kearah kesejahteraan wajib terwujud.
Minerba: Urgensi dan Problem
Tidak dapat dipungkiri perubahan atas UU Minerba ditengarai seiring dengan aspek teknis hukum yang perlu dipenuhi. Misalnya, Putusan Mahkamah Konstitusi tentang UU PemdaDalam aspek ini nantinya akan ada perubahan terkait dengan pemberian perizinin terkait dengan pertambangan akan di ambil alih pemerintah Pusat. Bandingkan dengen sebelumnya UU Minerba No 4 tahun 2009, Aspek Hilirisasi Jika masih ada perusahaan yang masih dalam proses hilirisasi, maka muncul kewajiban bagi perusahaan untuk membangun fasilitas paling lambat 2023. Selain itu, divestasiWilayah Pertambangan Rakyat, Reklamasi, dan Pasca Tamban.
Aspek Perpanjangan Izin Operasi dan Keterbukaan
Dalam aspek yang berkaitan izin operasi menarik melihat frase dengan memberikan jaminan adanya kelanjutan kontrak karya (KK)/Perjanjiajian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi IUPK sebagai kelanjutan Operasi. Lantas apa yang menarik? Dalam UU yang perpanjangan iizin tercantum klausula “dijamin”. Hal ini terdapat dalam Pasal 47, 83, 169. 169A, 169B. Hal ini dinilia sifatnya tidak terbuka dengan potensi pemberian izin kepada perusahaan lainnya dibanding dengan perusahaan yang sudah awal memiliki PKP2B.