Di tengah dinamika sosial, politik, dan ekonomi yang semakin kompleks, pembicaraan mengenai reformasi konstitusi kembali mencuat ke permukaan. Tidak dapat dipungkiri, meskipun Indonesia telah merdeka lebih dari tujuh dekade, konstitusi yang kita miliki, yakni Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), perlu dievaluasi dan disesuaikan dengan perkembangan zaman. Tema ini menjadi sangat relevan, mengingat sejumlah isu penting yang muncul dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, mulai dari ketimpangan sosial hingga tantangan dalam memperkuat sistem demokrasi.
UUD 1945 disusun pada masa awal kemerdekaan, saat Indonesia baru saja meraih kemerdekaan dan menghadapi tantangan besar dalam membangun negara yang stabil. Namun, kini Indonesia telah mengalami banyak perubahan, baik dari segi sosial, politik, maupun ekonomi. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk menilai ulang ketentuan-ketentuan yang ada dalam konstitusi agar lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat masa kini.
Salah satu isu besar yang mengemuka adalah mengenai sistem pemilihan presiden. Dalam sistem yang ada, kita mengenal mekanisme pemilu langsung untuk memilih presiden. Meskipun sistem ini dirasa sudah baik dalam memberikan suara langsung kepada rakyat, namun sering kali terdapat ketegangan politik yang mengarah pada polarisasi tajam di masyarakat. Hal ini terlihat dalam pemilu-pemilu terakhir, di mana polarisasi politik kerap memecah belah persatuan bangsa. Adanya peluang untuk mengubah sistem pemilihan menjadi lebih stabil atau melakukan reformasi dalam cara penyelenggaraan pemilu mungkin menjadi langkah penting untuk memperbaiki kondisi ini.
Selain itu, penataan lembaga negara juga menjadi perhatian utama. Seiring dengan perkembangan demokrasi, banyak lembaga negara yang perlu diperkuat atau disesuaikan tugas dan fungsinya agar dapat menjalankan kewajibannya dengan lebih efektif dan efisien. Sebagai contoh, keberadaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang saat ini belum optimal dalam menjalankan fungsinya, bisa menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan.
Berdasarkan riset dari Lembaga Survei Indonesia (LSI), sejumlah besar masyarakat menginginkan adanya perubahan dalam beberapa aspek pemerintahan Indonesia. Dalam sebuah survei yang dilakukan pada 2024, sekitar 67% responden menyatakan perlunya perubahan dalam sistem politik yang lebih akomodatif terhadap aspirasi masyarakat. Hal ini juga mencerminkan bahwa banyak yang merasa proses politik yang ada kini semakin tidak responsif terhadap kebutuhan rakyat.
Selain itu, data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan bahwa jumlah partisipasi pemilih dalam pemilu semakin menurun. Pada Pemilu 2019, tingkat partisipasi mencapai 81%, namun pada Pemilu 2024 diperkirakan hanya 75%, yang menunjukkan adanya kecenderungan menurunnya minat masyarakat terhadap proses demokrasi. Reformasi konstitusi dalam hal pemilu dan sistem politik diyakini dapat meningkatkan keterlibatan warga negara dalam memilih, serta memperbaiki kualitas pemilihan umum.
Reformasi konstitusi untuk menyesuaikan dengan tantangan zaman adalah langkah yang sangat diperlukan. Sistem politik dan pemerintahan yang ada perlu diperbaharui agar dapat menjawab kebutuhan masyarakat Indonesia yang semakin kompleks. Dengan melakukan evaluasi terhadap sistem pemilihan presiden, lembaga negara, serta memperkuat hak-hak demokrasi rakyat, kita bisa membangun negara yang lebih maju dan demokratis.
Oleh karenanya, hal yang harus dilakukan yaitu Pertama, Reformasi Sistem Pemilu: Pemerintah dan DPR harus mengevaluasi sistem pemilihan presiden dan penyelenggaraan pemilu agar dapat menciptakan suasana yang lebih damai, tidak terpecah-belah, serta mengurangi polarisasi sosial. Kedua, Penguatan Lembaga Negara: Perlu ada evaluasi terhadap fungsi lembaga negara seperti DPD yang saat ini belum berfungsi maksimal. Peran mereka dalam memperjuangkan aspirasi daerah harus diperkuat agar dapat lebih relevan dengan tujuan desentralisasi. Ketiga, Pendidikan Demokrasi: Pemerintah perlu memperkuat pendidikan politik dan demokrasi kepada masyarakat agar mereka lebih memahami pentingnya partisipasi aktif dalam kehidupan bernegara. Dengan langkah-langkah tersebut, adanya reformasi konstitusi dapat membawa Indonesia menuju masa depan yang lebih adil, makmur, dan demokratis. Mengingat selama ini bangsa Indonesia mengalami stagnanisasi. Belum ada perubahan yang siginifikan sejak kemerdekaan Indonesia. Sedangkan pemimpin silih berganti. Padahal UUD 1945 mengamanatkan bahwa kehidupan bangsa Indonesia harus dijalankan sesuai dengan amanat Pancasila
Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara UNISRI