Oleh: Keysha Alfadha Aurora, Mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Slamet Riyadi Surakarta
Demokrasi sering diartikan hanya soal Pemilu, pergantian kekuasaan, dan kebebasan memilih pemimpin. Namun, sejatinya demokrasi jauh lebih kompleks secara implementasi. Demokrasi diuji ketika rakyat menyampaikan kritik, ketika kebijakan pemerintah dipersoalkan, dan ketika kekuasaan harus bersedia diawasi. Sejak Reformasi 1998, Indonesia telah mengalami perubahan besar dalam kehidupan politik. Pemilu berlangsung secara berkala, kekuasaan dapat berganti melalui mekanisme konstitusional, dan masyarakat memperoleh ruang yang jauh lebih luas untuk menyampaikan pendapat. Namun, kemajuan prosedural tersebut tidak otomatis menjamin demokrasi berjalan secara substantif. Freedom House dalam laporan 2026 masih menempatkan Indonesia sebagai negara “Partly Free” dengan skor 56 dari 100, sementara kebebasan internet berada pada angka 48 dari 100.
Angka tersebut tentu bukan satu-satunya ukuran untuk menilai demokrasi Indonesia. Namun, ia memberi sinyal bahwa demokrasi kita masih menghadapi persoalan mengenai kebebasan sipil, transparansi, kualitas institusi, dan ruang partisipasi masyarakat. Freedom House juga mencatat kekhawatiran mengenai menguatnya politik dinasti, lemahnya oposisi, serta keterbatasan transparansi pemerintahan. Pada saat yang sama, Indonesia tetap memiliki pluralisme politik dan media serta sejarah transfer kekuasaan secara damai sejak Reformasi. Artinya, demokrasi Indonesia tidak sedang runtuh, tetapi sedang menghadapi ujian mengenai kualitas dan kedalamannya.
Dalam teori demokrasi deliberatif Jurgen Habermas, demokrasi tidak hanya dipahami sebagai mekanisme untuk menentukan siapa yang memperoleh kekuasaan, tetapi juga sebagai proses komunikasi publik yang memungkinkan warga memengaruhi keputusan yang menyangkut kehidupan mereka. Pemerintah tidak cukup hanya memenangkan pemilu untuk memperoleh legitimasi, tetapi juga harus terus membangun legitimasi melalui keterbukaan dan dialog. Jika ruang komunikasi antara negara dan masyarakat menyempit, demokrasi berisiko berubah menjadi sekadar prosedur elektoral.
Peristiwa politik sepanjang 2025 memberikan gambaran mengenai persoalan tersebut. Gelombang demonstrasi pada Agustus 2025 yang awalnya dipicu persoalan tunjangan perumahan anggota DPR kemudian berkembang menjadi protes yang lebih luas mengenai ketimpangan ekonomi, korupsi, dan tindakan aparat. Reuters melaporkan bahwa demonstrasi meluas ke sedikitnya 32 dari 38 provinsi dan menimbulkan korban jiwa serta ratusan penahanan. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa ketika masyarakat merasa kepentingannya tidak cukup didengar melalui institusi formal, jalanan dan ruang digital dapat berubah menjadi arena utama menyampaikan aspirasi.
Demonstrasi tentu tidak selalu menjadi tanda kegagalan demokrasi. Sebaliknya, demonstrasi merupakan salah satu bentuk partisipasi politik ketika masyarakat memiliki tuntutan yang ingin disampaikan kepada pemerintah. Persoalannya muncul ketika kanal formal dianggap tidak responsif sehingga kekecewaan menumpuk dan berubah menjadi konflik. Dalam demokrasi yang sehat, kritik seharusnya dapat diserap melalui parlemen, media, organisasi masyarakat sipil, kampus, dan lembaga negara sebelum berkembang menjadi ledakan ketidakpercayaan.
Ruang digital kini menjadi bagian penting dari proses tersebut. Media sosial membuat masyarakat dapat menyebarkan informasi, membangun solidaritas, dan mengorganisasi gerakan politik dalam waktu yang sangat singkat. Dalam demonstrasi 2025, misalnya, pemberitaan The Jakarta Post mencatat bahwa video mengenai kematian pengemudi ojek daring Affan Kurniawan memperoleh hampir 10 miliar interaksi dalam 12 jam menurut analisis Drone Emprit. Teknologi dengan demikian dapat memperkuat suara rakyat, tetapi sekaligus mampu mempercepat kemarahan, disinformasi, dan polarisasi.
Penelitian mengenai politik digital di Indonesia juga menunjukkan paradoks tersebut. Kajian dalam Politika: Jurnal Ilmu Politik menemukan bahwa media sosial yang seharusnya memperluas ruang partisipasi egaliter justru dapat menjadi arena polarisasi, provokasi, dan operasi politik melalui buzzer. Karena itu, kebebasan digital tidak cukup hanya diukur dari kemampuan seseorang mengunggah pendapat. Demokrasi digital membutuhkan kemampuan memeriksa informasi, menghargai perbedaan, dan membedakan kritik berbasis fakta dari propaganda politik.
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah hubungan antara demokrasi dan kekuasaan. Dalam teori checks and balances, kekuasaan tidak boleh terkonsentrasi tanpa pengawasan karena kekuasaan yang tidak terkendali berpotensi melahirkan penyalahgunaan kewenangan. Parlemen, lembaga peradilan, media, masyarakat sipil, dan publik harus memiliki ruang untuk mengawasi pemerintah. Ketika kritik justru dianggap sebagai ancaman, demokrasi perlahan kehilangan salah satu mekanisme koreksinya.
Karena itu, masyarakat juga tidak boleh hanya ditempatkan sebagai objek kebijakan. Dalam demokrasi, warga merupakan subjek yang berhak mengetahui bagaimana sebuah keputusan dibuat dan siapa yang memperoleh manfaat dari keputusan tersebut. Transparansi menjadi penting karena kebijakan yang tidak dijelaskan dengan baik mudah menimbulkan kecurigaan dan ketidakpercayaan. Pemerintah yang terbuka justru akan lebih kuat menghadapi kritik karena memiliki ruang untuk menjelaskan dasar kebijakannya kepada publik.
Generasi muda memiliki posisi strategis dalam persoalan ini. Mereka bukan hanya kelompok yang paling aktif menggunakan media sosial, tetapi juga kelompok yang akan menentukan arah politik Indonesia dalam beberapa dekade mendatang. Partisipasi generasi muda tidak boleh berhenti pada membuat konten politik, mengomentari isu viral, atau memilih kandidat dalam pemilu. Mereka perlu terlibat dalam organisasi, diskusi publik, kegiatan sosial, advokasi kebijakan, dan ruang-ruang demokrasi yang memungkinkan gagasan berkembang menjadi tindakan.
Pendidikan politik karena itu harus diperkuat. Warga negara yang memahami hak dan kewajibannya akan lebih sulit dimanipulasi oleh informasi palsu maupun propaganda politik. Pendidikan politik juga mengajarkan bahwa demokrasi bukan sekadar hak untuk memilih, tetapi juga tanggung jawab untuk mengawasi kekuasaan. Semakin kritis masyarakat, semakin besar pula tuntutan terhadap pemerintah untuk bekerja secara transparan dan bertanggung jawab.
Demokrasi Indonesia memang berada di persimpangan. Namun, pilihan yang dihadapi bukan semata-mata antara pemerintah dan rakyat, melainkan antara demokrasi yang substantif dan demokrasi yang hanya menjalankan prosedur. Pemilu tetap penting, tetapi suara rakyat harus memiliki ruang untuk memengaruhi kebijakan bahkan setelah pemilu selesai. Kekuasaan harus bersedia mendengar, sementara masyarakat harus mampu mengkritik tanpa kehilangan tanggung jawab.
Demokrasi yang sehat bukan demokrasi tanpa konflik, melainkan demokrasi yang mampu mengelola konflik melalui hukum, dialog, dan institusi yang dipercaya. Indonesia telah memiliki fondasi demokrasi sejak Reformasi, tetapi fondasi tersebut harus terus diperkuat agar tidak terkikis oleh politik transaksional, disinformasi, konsentrasi kekuasaan, maupun apatisme masyarakat. Jika suara rakyat hanya didengar ketika pemilu berlangsung, demokrasi akan kehilangan maknanya. Sebaliknya, jika kekuasaan bersedia mendengar dan rakyat terus mengawasi, demokrasi dapat menjadi mekanisme nyata untuk memastikan negara bekerja bagi kepentingan publik.
Editor
