Oleh: Gitalia Febriyanti, Mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Slamet Riyadi Surakarta
Pendidikan seharusnya menjadi tangga mobilitas sosial, bukan hak istimewa bagi mereka yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan. Prinsip inilah yang mendasari kehadiran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah), program bantuan pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Namun, ketika akses terhadap bantuan mulai dipertanyakan karena persoalan ketepatan sasaran dan mekanisme rekomendasi, artinya ada pihak yang sedang bermain di belakangnya.
Persoalan ini bukan tanpa alasan. Pada Mei 2024, Kompas.com memberitakan bahwa anggota Komisi X DPR RI menyoroti indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pelaksanaan KIP-Kuliah, termasuk praktik yang mendorong calon mahasiswa mendaftar melalui kuota aspirasi anggota DPR. Pemberitaan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa setiap jalur aspirasi disalahgunakan. Namun, sorotan itu menunjukkan pentingnya menguji transparansi dan akuntabilitas mekanisme penyaluran bantuan.
Lemahnya Proses Verifikasi
Masalah pertama terletak pada ketepatan sasaran. Bantuan pendidikan tidak cukup disalurkan berdasarkan kelengkapan berkas. Dokumen administratif memang penting, tetapi kondisi ekonomi keluarga dapat berubah dan tidak selalu tergambar secara utuh dalam dokumen yang tersedia. Karena itu, verifikasi harus mampu memeriksa kesesuaian data dengan keadaan nyata calon penerima.
Pada Mei 2024, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menyoroti perlunya pembaruan verifikasi KIP-Kuliah, termasuk peninjauan ulang kondisi ekonomi penerima. Ia mengingatkan bahwa keadaan ekonomi mahasiswa dapat berubah selama masa studi sehingga evaluasi tidak semestinya hanya berfokus pada prestasi akademik.
Dalam A Theory of Justice (1971), Rawls menekankan pentingnya pengaturan institusi yang adil, terutama bagi mereka yang berada dalam posisi kurang menguntungkan. Dalam konteks KIP-Kuliah, prinsip ini berarti bantuan harus memprioritaskan mahasiswa yang menghadapi hambatan ekonomi nyata untuk mengakses pendidikan tinggi.
Kesalahan sasaran memiliki dua konsekuensi. Pertama, mahasiswa yang sebenarnya mampu dapat memperoleh bantuan yang tidak lagi sesuai dengan kebutuhannya. Kedua, calon mahasiswa miskin justru kehilangan kesempatan karena kuota terbatas. Ketidakadilan bukan hanya terjadi ketika bantuan diberikan kepada pihak yang tidak berhak, tetapi juga ketika mereka yang paling membutuhkan gagal mendapatkannya.
Besarnya kebutuhan itu terlihat dari data yang disampaikan anggota Komisi X DPR RI Muhammad Kadafi pada September 2025. Berdasarkan data kementerian yang dikutipnya, terdapat sekitar 921.000 pemohon KIP-Kuliah hingga Juni 2025, sedangkan kuota yang tersedia sekitar 200.000. Artinya, kebutuhan jauh melampaui kapasitas bantuan yang tersedia.
Angka tersebut menunjukkan besarnya persaingan memperoleh bantuan, bukan bukti bahwa seluruh penerima telah salah sasaran. Justru karena kuotanya terbatas, mekanisme seleksi harusnya semakin transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketika Aspirasi Berisiko Menjadi Klientelisme
Jalur aspirasi pada dasarnya dapat menjadi sarana partisipasi masyarakat. Anggota legislatif dan tokoh masyarakat bisa membantu menyampaikan kebutuhan kelompok yang belum terjangkau pendataan formal. Menghapus ruang aspirasi secara keseluruhan justru berpotensi menutup kesempatan bagi kelompok rentan untuk memperjuangkan haknya.
Masalah muncul ketika rekomendasi seseorang diperlakukan sebagai alasan yang cukup untuk memperoleh bantuan, tanpa pemeriksaan kebutuhan ekonomi yang setara. Dalam keadaan demikian, partisipasi berisiko berubah menjadi klientelisme politik, yakni hubungan pertukaran dukungan atau keuntungan antara pihak yang memiliki sumber daya politik dan pihak yang membutuhkan akses terhadap sumber daya tersebut.
Konsep klientelisme membantu menjelaskan mengapa bantuan publik rentan dijadikan alat membangun kedekatan politik. Penerima dapat merasa berutang budi kepada pemberi rekomendasi, sementara pemberi rekomendasi memperoleh peluang membangun loyalitas. Akan tetapi, risiko ini harus dibedakan dari tuduhan bahwa setiap rekomendasi aspirasi pasti mengandung transaksi politik. Pembuktian penyalahgunaan tetap memerlukan bukti mengenai proses, motif, atau pelanggaran yang terjadi.
Dalam kebijakan publik, persoalannya adalah apakah rekomendasi hanya menjadi pintu masuk untuk mengidentifikasi calon penerima, atau justru menentukan hasil seleksi. Jika kedekatan dengan pejabat lebih menentukan daripada kebutuhan ekonomi, prinsip keadilan telah bergeser menjadi privilese.
Memperbaiki Sistem, Bukan Sekadar Menghukum
Perguruan tinggi juga berada dalam posisi yang tidak sederhana. Kampus harus menjalankan verifikasi dan memastikan bantuan tepat sasaran, tetapi membutuhkan pedoman yang jelas, akses terhadap data yang relevan, dan perlindungan dari intervensi yang tidak semestinya. Tanggung jawab tidak boleh dibebankan hanya kepada kampus apabila kewenangan dan proses pengambilan keputusan melibatkan banyak pihak.
Karena itu, perbaikan harus dimulai dari sistem. Pertama, seluruh calon penerima, baik melalui pendaftaran reguler maupun rekomendasi aspirasi, harus menjalani standar verifikasi ekonomi yang setara. Rekomendasi boleh membantu mengidentifikasi calon penerima, tetapi tidak boleh menjadi jaminan kelulusan.
Kedua, pemerintah perlu memperkuat pencocokan data sosial ekonomi dengan pemeriksaan lapangan berbasis risiko, mekanisme sanggah, dan evaluasi berkala. Ketiga, informasi mengenai kriteria, kuota, tahapan seleksi, serta mekanisme pengaduan harus mudah diakses masyarakat, dengan tetap melindungi data pribadi mahasiswa. Keempat, sanksi harus diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran, disertai mekanisme koreksi bagi penerima yang dirugikan. Pengurangan kuota secara otomatis tanpa pemeriksaan justru berisiko menghukum mahasiswa yang tidak bersalah.
KIP-Kuliah bukan sekadar program bantuan, melainkan ujian bagi komitmen negara terhadap keadilan pendidikan. Aspirasi masyarakat semestinya memperkuat jangkauan kebijakan, bukan menggantikan ukuran kelayakan dengan kedekatan politik. Bantuan publik harus mengikuti kebutuhan, bukan hubungan personal.
Sebab, masa depan seorang mahasiswa tidak seharusnya ditentukan oleh siapa yang merekomendasikannya, melainkan oleh haknya untuk memperoleh kesempatan yang adil. Ketika bantuan pendidikan menjadi alat membangun pengaruh, negara berisiko kehilangan tujuan utamanya, memastikan bahwa kemiskinan tidak menjadi penghalang bagi seseorang untuk mengenyam pendidikan tinggi.
Editor
