Oleh: Muhammad Dwiky
Positivistik dan Ilusi Ideologisnya
Berangkat dari segala polemik seputar dunia hukum Indonesia yang sangat kerap sekali kita temui. Serta sebagai manusia awam yang baru belajar lebih banyak mengenai disiplin ilmu hukum, ternyata banyak hal yang jauh dari teori, dengan kata lain terjadi pemisahan antara teori dan praktik. Dalam ruang kelas, hukum selalu diposisikan menjadi alat kontrol bersifat netral dan tak sekali pun sekamar dengan apa yang disebut “kepentingan golongan”. Hal ini menjadi wejangan manis yang tak pernah bisa kedaluwarsa bagi mahasiswa-mahasiswa hukum jenjang sarjana. Atas pemahaman itulah, tertanam dalam kesadaran mereka para akademisi displin ilmu hukum, bahwa hukum merupakan sesuatu yang mulia.
Menilik sedikit dalam konteks hukum yang kita pakai saat ini. Pemahaman positivistik ialah hal yang diamini sangat lama sejak awal abad ke-19. Pada konsep pemahaman positivistik, hukum selalu diawali dengan “barang siapa” dan berakhir dengan “maka”. Apapun yang sudah terkodifikasi dengan sah, maka perlu diamini secara kolektif oleh siapapun tanpa terkecuali.
Sedikit bercerita, sewaktu masih berstatus mahasiswa baru dengan mengambil program studi ilmu hukum, pernah sesaat mengutarakan pertanyaan kepada salah satu dosen mengenai; “apakah semua yang diundang-undangkan itu sudah pasti sesuatu hal yang mulia?” Dosen tersebut menjawab, “dalam konsep ini norma itu sendiri adalah yang mulia, dengan artian lain, apapun isi dari frasa-frasa tersebut pasti berkiblat kepada good will, sebab dalam perumusannya sudah melewati pembahasan tersebut”. Mendengar jawaban tersebut, sejatinya kurang memuaskan serta menimbang dengan realitas hukum yang terjadi sehingga menimbulkan pertanyaan baru, “apakah hukum modern hanya berhenti apa titik ini?” Tak sedikit pula tokoh-tokoh akademisi yang selalu mempertanyakan hal serupa mengenai batas-batas hukum modern ini. Realitasnya, implementasi hukum saat ini selalu berujung pada ketidakpastian, berbalik dari nilai yang tertanam pada masyarakat itu sendiri.
Merupakan hal umum dalam konsep rule of law, bahwa segala landasan kehidupan bernegara kita harus didasari oleh hukum. Label hukum adalah sesuatu yang pasti juga selalu digaung-gaungkan, tak peduli di mana pun berada, seperti penguntit tak terlihat, kehidupan kita diliputi oleh kumpulan norma-norma tersebut. Melalui label tersebut, seolah-olah menjadi tanda bahwa hukum kita sudah bersifat netral secara konsep dan praktik. Kembali lagi, bahwa pemahaman tersebut menjadi ilusi ideologis yang harus dicabut dari akarnya. Sebab, pernyataan tersebut bertolak belakang pada kadar kesehatan hukum yang terjadi saat ini.
Dari sekian banyak polemik pada posisi hukum yang dianggap netral ini, keluarlah satu alternatif yang secara radikal menguliti kecacatan hukum liberal. Di mata mereka, hukum telah jauh menjelma menjadi perangkat transaksional semata, tanpa adanya pertimbangan akademis yang seharusnya. Ketidakpuasan tersebut bertransisi menjadi aliran yang disebut critical legal studies (CLS).

Dari Rahim Bernama Kemuakan, CLS Hadir
Critical Legal Studies (CLS) muncul dari rasa kekecewaan terhadap aliran hukum liberal mengenai teori-teori hukum yang memiliki tradisi pemisahan antara hukum, politik, dan ekonomi, seolah-olah hukum lepas dari sekat-sekat politik dan ekonomi. Asumsi tersebut tumbuh bukan tanpa sebab, melainkan dari fakta bahwa hukum tak bekerja dalam ruang hampa ataupun realitas netral tetapi sebaliknnya. Bagaiman pun juga, yang dikatakan Karl Marx, bahwa “hukum merupakan sebuah suprastruktur yang dapat bergerak mengikuti infrastrukturnya”. Premis inilah yang kemudian menjadi dasar bahwa hukum sering kali hidup di sela-sela yang tak netral dan subjektif.
Bermula dari pertemuan kecil pada 1977 di Madison, Wisconsin, Amerika Serikat, dihadiri oleh Duncan Kennedy, Karl Klare, Kelman, Morton Horwitz, dan Roberto M. Unger yang kelak menjadi tokoh-tokoh di balik pemikiran ini. Pertemuan yang populer disebut dengan Confrence on Critical Legal Studies ini, menjadi titik awal pergerakan penentangan kepada hukum liberalisme yang melekat kuat dalam studi hukum. Tak hanya itu, paradigma ini juga meragukan konsep rule of law. Di mata aliran ini, konsep tersebut merupakan fiksi belaka, tak akan pernah netral, dan selalu menempel pada kepentingan politik dan hukum modern yang liberal. Hukum dianggap gagal dalam memainkan peran untuk menjawab persoalan yang ada. CLS mengkritik perbedaan antara praktik dan teori, sekaligus menolak antara fakta dan nilai yang merupakan karakteristik liberal. Aliran ini menolak kemungkinan teori murni (pure theory) dan lebih menekankan pada teori yang memiliki transformasi sosial yang praktis.
Critical legal studies memiliki tujuan untuk mendeligitimasi klaim kebenaran, membongkar kuasa, dan dominasi untuk membentuk sistem yang adil serta setara, alhasil doktrin-doktrin hukum yang telah usang dapat direkonstruksi sebagai cermin dari pluralisme nilai yang ada. Pusat pemikiran ini terletak pada kenyataan bahwa hukum adalah politk, sehingga menolak keyakinan positivis dalam ilmu hukum. Dalam perspektif ini, hukum selalu condong kepada politik dan tak pernah netral. Doktrin yang selama ini terbentuk sebenernya leih berpihak pada meraka yang memiliki kekuasaan sehigga muncul kesimpulan jika hukum itu cacat sejak dilahirkan karena terbentuk melalui pertikaian politik serta subjektifitas kepentingan tertentu. Hukum selalu diganggu oleh kepentingan politik dan ekonomi.
Contohlah dalam pembentukan suatu norma undang-undang, pada prosesnya sudah pasti terdapat dua kepentingan yaitu kekuasaaan dan relasi pasar. Alhasil, undang-undang yang dibuat negara seringkali menuruti kemauan orang-orang yang “sekamarnya” saja. Hal ini menjadi bukti seberapa transaksionalnya hukum modern. Oleh karena itu critical legal studies berusaha membuktikan bahwa di balik hukum serta tatanan sosial yang muncul sebagai hal mulia atau netral tersebut tak akan pernah jauh dari kepentingan tertentu yang bias kultur, ras, gender, bahkan kepentingan ekonomi. Tak hanya di sana, objektifitas hukum yang didamba-dambakan oleh pemikiran hukum liberal diyakini tak sepenuhnya berjalan. Sederhananya, hukum itu ada karena proses interaksi sosial politik yang melatarinya sehingga terekontsruksi secara sosial. Sebagai konstruksi sosial, maka di dalamnya terdapa negosiasi berbagai kepentingan, oleh itu hukum sangat sarat dengan berbagai kepentingan tersebut. Bukan menolak mentah-mentah mengenai konstruksi hukum liberal, pemikiran ini dengan matang memiliki tahap metode untuk melancarkan keradikalannya terhadap paradigma lama tersebut.
Melalui; trashing, desconstruction, dan genealogy yang menjadi senjata argumentasi. Trashing; untuk menunjukan kontradiksi dari asumsi yang diragukan serta mematahkan pemikiran hukum yang telah terbentuk, deconstruction; ada dalam membongkar pemikiran hukum yang terbentuk itu tadi sehingga dilakukannya rekonstuksi pemikiran yang baru, dan genealogy; sebagai interprestasi sejarah dalam menyampaikan argumentasi finalnya, tiga hal ini lah yang menjadi senjata utamanya.
Layaknya Obat, CLS Perlu Digunakan
Bisa dikatakan negara kita mengalami penyakit yang sulit untuk terdiagnosa dan perlahan menghancurkan hal-hal secara menyeluruh. Mungkin seperti kanker, sudah terlalu lama mengalami kanker ini ada dan entah sampai kapan itu akan berakhir. Segala persoalan yang terjadi di negara ini, selalu menimbulkan persoalan baru tanpa menyelesaikan persoalan sebelumnya. Lagi-lagi kanker ini menggerogoti kehidupan masyarakat. Dan, penyimpangan ini tak bisa dibiarkan terlalu lama.
Berangkat dari rasa muak atas kondisi kesehatan hukum saat ini, oleh sebab itu CLS perlu sekali dipahami dan diaktualisasikan. Dikaitkan dengan realitas bahwa persoalan hukum di Indonesia sendiri teramat banyak dan persoalan tersebut tak jauh dari perkembangan politk yang ada. Setidaknya dalam lingkup nasional, CLS dapat menjadi alternatif lain dalam membangun sistem hukum menjadi lebih baik dari aspek subtansi serta penegakannya. Pemikiran ini bisa menjadi pisau analisis terhadap proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang sudah banyak memiliki kepentingan golongan tertentu. Melalui perspektif ini, semua kumpulan norma ini tetap akan berada dalam konstitusi negara Republik Indonesia dan akan meminalisir persoalan legitmasi sosial kedepannya.
Hukum sendiri dapat kita bedah, dengan kata lain, produk hukum negara bukanlah sesuatu yang mulia layaknya kitab suci yang boleh sekali untuk dikritisi. Karena, kembali lagi pada prinsip awal bahwa hukum mengikat bagi masyarakatnya. Saat ini yang diperluka ialah keberanian untuk mengubah paradigma-paradigma lama yang melekat. Keberanian tersebut dimodali oleh selalu memakai pendekatan critical legal studies. Pada akhirnya, jika hal ini dapat diterapkan dan merekonstruksi hukum modern, frasa-frasa yang terdapat pada kumpulan norma-norma tersebut bukanlah omong kosong, demokrasi juga tak akan hanya menjadi label negara saja, tetapi dapat dijalankan dengan baik, serta yang terpenting ialah hak asasi manusia masyarakat menjadi satu hal yang dijunjung tinggi.
Editor
