Hukuman Mati Bagi Koruptor, Mungkinkah?

Oleh : Fredi Hernawan Nur Saputro (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta).

Korupsi ialah tindakan kejahatan yang dilakukan seseorang dimana dengan cara menipu,menyuap,adapun fitnah.Tidak dapat dipungkiri korupsi merupakan suatu masalah yang sering terjadi bahkan setiap negara ada kasus Korupsi.Seorang Koruptor yang ada dipikir kotor nya hanya uang,uang dan uang.Memperkaya diri,makan enak,punya rumah besar,mobil keren,bisa holiday kemana ia mau, tanpa menyadari yang dilakukan dari hasil uang menipu alias dengan cara “Haram”.Sungguh miris, terutama dinegara kita Indonesia kasus korupsi tidak ada habisnya.

Korupsi, sudah tidak asing lagi ditelinga kita.Korupsi sendiri ialah suatu tindakan dimana seseorang maupun kumpulan orang yang melakukan tindakan dimana memperkaya diri dari hasil pengelapan baik uang maupun harta benda yang dapat merugikan orang lain,perusahaan,bahkan dipemerintahan.Seseorang yang melakukan korupsi dapat disebut dengan seorang “KORUPTOR”,lalu apa sebab akibat dari adanya seorang koruptor ? Mari kita simak penjelasan secara gamblang.

Mulai dari pejabat daerah,walikota,gubernur,bahkan baru-baru ini seorang Mentri Sosial Indonesia yaitu Juliari Batubara.Seorang Menteri Sosial dimana diberi kepercayaan untuk mengelola dan mendistribusikan bantuan berupa dana sosial untuk penanganan COVID 19 (Wabah Corona yang sampai sekarang belum juga usai) tega-teganya dia mencari celah keuntungan memperkaya diri hingga terjerat korupsi.Dimana hati nuraninya? rakyat yang pusing banting tulang bekerja untuk menyambung hidup dia masih terus bekerja dan mencari nafkah dengan cara yang halal.Dimana otak seorang pejabat yang tega-teganya disaat kondisi seperti ini melakukan tindak kejahatan korupsi ? Dimana sumpah dan janjinya ketika sebelum menjabat,lalu setelah menduduki kekuasaan seolah ia acuh seakan tidak memiliki dosa apa yang diperbuatnya.Miris, sangat begitu miris yang terjadi dinegara kita.

(Foto : Asto Awani)

Negara kita Indonesia yang menganut dasar negara “PANCASILA” dan berpedoman UUD 1945, dibuat oleh para pejuang dan pemikir terdahulu dimana sama-sama memiliki tujuan untuk berbangsa satu bangsa Indonesia,berbahasa satu bahasa indonesia,tanah air satu yaitu Indonesia dimana diharapkan menjadikan sebuah negara dengan “Bhineka Tunggal Ika” yaitu berbeda beda tetapi tetap satu jua.Para pendahulu pejuang yang mempertaruhkan nyawanya berperang melawan penjajah untuk mempertahankan tanah air tercinta agar kelak anak cucunya bisa hidup tenang,makmur dan sejahtera.

Negara kita kaya akan Sumber Daya Alam (SDA) namun kita belum bisa memanfaatkan dengan maksimal dan baik,Sumber Daya Manusia (SDM) yang kian hari makin membaik terbukti dari banyaknya anak bangsa yang mencetak berbagai prestasi baik sebuah karya penemuan maupun Ilmu Pengetahuan hingga dikenal dunia Internasional.Bukankah itu suatu nikmat luar biasa yang diberikan Tuhan akan tanah subur kaya raya,dimana kita semestinya mensyukuri dan patut bangga menjadi warga Indonesia.

Namun, menjadi sebuah polemik negara kita Indonesia yang tidak ada hentinya ialah “KORUPSI”, yang perlu kita pahami ialah dua hal pasti ada didalam sebuah negara yaitu seorang pahlawan dan pengecut (Penghianat Bangsa).Lalu apa hukuman yang pantas bagi seorang koruptor ?,mungkinkah hukuman mati bagi seorang Koruptor ?.eitss tunggu dulu, mungkin dibenak anda wah koruptor Pantasnya dihukum mati karena jelas merugikan negara.

Perlu di ingat negara kita ialah negara hukum dimana semua tindak pelaku kejahatan dapat dikenai jeratan hukum yang sudah tertulis dalam undang-undang baik pidana maupun perdata, serta negara kita menganut asas HAM (Hak Asasi Manusia) jadi tidak bisa sesuai apa yang anda fikir “langsung hukum mati aja kalau perlu digantung itu para koruptor”ngak gitu yaa hehe, adapun hukuman yang diterima seorang koruptor yaitu hukuman penjara maupun denda dimana diputuskan oleh seorang hakim.

(Foto : Google Media)

Namun penulis memiliki suatu sudut pandang yang berbeda, yang pantas bagi seorang Para koruptor.Lalu apakah itu? menurut saya seorang koruptor bila dihukum mati pasti ada pihak tertentu yang menyalahkan dengan dalih tidak berperikemanusiaan dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM),kalaupun dipenjara beberapa tahun pasti bebas dia masih tetap kaya karena sudah menimbun harta kekayaan dari hasil korupsi yang kita tidak tahu.

Menurut saya yang sesuai dan tepat kebijakan hukuman bagi koruptor ialah “DI MISKINKAN” seluruh harta kekayaan dan aset yang dimiliki seorang koruptor untuk Negara. Loh kenapa “dimiskinkan” ? iya karena dengan cara seperti itu dia tidak memiliki harta sedikitpun kalaupun dia dipenjara keluar tidak punya apa-apa dan malu hingga membuat efek jera dan pastinya tidak melanggar HAM.yaa, walaupun aturan tersebut belum ada sih di Undang-undang kita.

Kalau menurut mu, Apa yang Cocok hukuman bagi seorang Koruptor ? Terimakasih yaa sudah membaca artikel sampai akhir,semoga menambah wawasan kita.

Satu pemikiran pada “Hukuman Mati Bagi Koruptor, Mungkinkah?

Tinggalkan Balasan ke Nia Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *