Slogan “Kedaulatan Rakyat”

Oleh: Fathia Salsabila Arfian, Mahasiswi Fakultas Teknologi Informasi dan Sains Data, Universitas Sebelas Maret

Kedaulatan merupakan salah satu fondasi utama keberadaan sebuah negara. Secara sederhana, negara berdaulat berarti negara memiliki kekuasaan tertinggi untuk mengatur pemerintahan, wilayah, dan kehidupan masyarakatnya tanpa berada di bawah kekuasaan negara lain. Namun, dalam negara demokrasi, kedaulatan tidak semata-mata berbicara tentang kekuasaan negara terhadap rakyat, tetapi juga mengenai posisi rakyat sebagai sumber legitimasi kekuasaan. Karena itu, pertanyaan mengenai kedaulatan seharusnya tidak berhenti pada apakah Indonesia merupakan negara yang berdaulat, tetapi juga apakah kekuasaan negara benar-benar dijalankan berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat.

Pemikiran mengenai hubungan antara rakyat dan negara dapat ditelusuri melalui teori kontrak sosial. Thomas Hobbes dalam Leviathan (1651) menggambarkan keadaan alamiah manusia sebagai situasi yang penuh ketidakamanan sehingga manusia membutuhkan kekuasaan bersama untuk menciptakan ketertiban. Dalam perkembangan berikutnya, John Locke dan Jean-Jacques Rousseau memberikan penekanan lebih besar terhadap persetujuan rakyat, hak individu, dan kehendak bersama. Dari perkembangan pemikiran tersebut lahir gagasan bahwa kekuasaan negara memperoleh legitimasi dari masyarakat dan tidak seharusnya berjalan tanpa batas. Dalam negara modern, kekuasaan kemudian dibatasi oleh konstitusi dan hukum agar kewenangan pemerintah tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan.

Prinsip tersebut secara jelas tercermin dalam UUD NRI Tahun 1945. Pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, sedangkan Pasal 1 ayat (3) menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Artinya, rakyat merupakan sumber legitimasi kekuasaan, sementara konstitusi menjadi batas bagi siapa pun yang menjalankan kekuasaan tersebut. Pemerintah bukan pemilik kedaulatan, melainkan pihak yang memperoleh mandat untuk menjalankan kekuasaan negara. Karena itu, setiap penggunaan kekuasaan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat sekaligus tunduk pada konstitusi.

Kedaulatan Rakyat dan Praktik Demokrasi

Pemilihan umum merupakan salah satu bentuk paling nyata dari pelaksanaan kedaulatan rakyat. Melalui pemilu, masyarakat memberikan mandat kepada orang-orang yang akan menjalankan pemerintahan dan fungsi perwakilan. Konstitusi mensyaratkan pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun. Sejak Reformasi, Indonesia telah mengalami perkembangan penting melalui pemilihan presiden secara langsung serta penguatan lembaga-lembaga negara yang berfungsi menjalankan mekanisme checks and balances. Perubahan tersebut menunjukkan adanya upaya untuk memastikan bahwa pergantian kekuasaan berlangsung berdasarkan mandat rakyat, bukan melalui kekuasaan yang diwariskan atau dipaksakan.

Namun, kedaulatan rakyat tidak boleh dipersempit hanya sebagai kegiatan mencoblos di tempat pemungutan suara. Demokrasi juga membutuhkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi kebijakan, memperoleh informasi publik, menyampaikan kritik, membentuk organisasi, dan terlibat dalam proses pengambilan keputusan. Dalam gagasan demokrasi deliberatif Jürgen Habermas, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh mekanisme pemilihan, tetapi juga oleh kualitas ruang publik tempat masyarakat membentuk pendapat dan kehendak politik. Demokrasi yang sehat membutuhkan ruang bagi masyarakat untuk terus berkomunikasi dan mengawasi kekuasaan setelah pemilu selesai. Jika partisipasi hanya berhenti pada hari pemungutan suara, kedaulatan rakyat berisiko berubah menjadi sekadar prosedur lima tahunan.

Kehadiran lembaga negara yang saling mengawasi juga menjadi bagian penting dari kedaulatan rakyat. Setelah perubahan UUD 1945, sistem ketatanegaraan Indonesia mengalami pergeseran dari konsentrasi kekuasaan menuju distribusi kekuasaan antarlembaga. DPR, DPD, Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Badan Pemeriksa Keuangan memiliki fungsi masing-masing untuk mencegah terjadinya penumpukan kekuasaan. Mahkamah Konstitusi, misalnya, memiliki kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD dan menyelesaikan perselisihan hasil pemilu. Mekanisme tersebut menunjukkan bahwa keputusan politik yang lahir dari proses demokratis tetap harus tunduk pada konstitusi dan tidak dapat dilepaskan dari prinsip negara hukum.

Realitas Kedaulatan

Persoalan muncul ketika prinsip konstitusional tersebut berhadapan dengan realitas politik dan sosial. Korupsi menjadi salah satu tantangan paling serius karena dapat mengubah kekuasaan publik menjadi sarana kepentingan pribadi maupun kelompok. Korupsi bukan hanya menyebabkan kerugian negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan. Ketika keputusan publik dipengaruhi kepentingan tertentu, hubungan antara mandat rakyat dan penggunaan kekuasaan menjadi terganggu. Dalam konteks tersebut, pemberantasan korupsi tidak hanya merupakan agenda penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya mempertahankan kualitas kedaulatan rakyat.

Tantangan lain adalah perlindungan terhadap kelompok minoritas dan penegakan hak asasi manusia. Demokrasi tidak dapat dimaknai sebagai kekuasaan mayoritas untuk menentukan segala sesuatu tanpa batas. Negara hukum justru berkewajiban melindungi hak setiap warga negara, termasuk mereka yang berada dalam posisi minoritas. Indonesia memang telah memiliki berbagai ketentuan konstitusional yang menjamin hak asasi manusia, tetapi keberadaan aturan tidak selalu menjamin pelaksanaannya di lapangan. Ketika terdapat kesenjangan antara norma hukum dan realitas sosial, maka persoalan yang muncul bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga persoalan kepercayaan terhadap negara.

Perkembangan teknologi digital membuat tantangan tersebut semakin kompleks. Media sosial telah membuka ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, mengorganisasi gerakan, dan mengawasi pemerintah. Namun, ruang digital juga menghadirkan disinformasi, manipulasi informasi, perundungan, serta polarisasi politik yang dapat memengaruhi kualitas ruang publik. Karena itu, kedaulatan rakyat pada era digital tidak hanya membutuhkan kebebasan berbicara, tetapi juga akses terhadap informasi yang akurat dan kemampuan masyarakat untuk memverifikasi informasi. Di sisi lain, upaya pemerintah mengatur ruang digital harus tetap dilakukan secara proporsional agar tidak berubah menjadi pembatasan terhadap kebebasan berekspresi.

Kedaulatan bernegara tidak seharusnya dipahami hanya sebagai kemampuan pemerintah mempertahankan wilayah dan menghadapi ancaman dari luar. Kedaulatan juga menyangkut kemampuan negara memastikan bahwa kekuasaan digunakan sesuai mandat rakyat, dibatasi oleh hukum, dan dapat dipertanggungjawabkan. Korupsi, lemahnya perlindungan hak, ketimpangan penegakan hukum, serta penyempitan ruang publik merupakan persoalan yang dapat mengikis kedaulatan dari dalam. Negara mungkin tetap berdiri secara formal, tetapi kehilangan legitimasi apabila masyarakat tidak lagi percaya bahwa kekuasaan bekerja untuk kepentingan mereka.

Karena itu, menjaga kedaulatan bukan hanya tugas pemerintah. Masyarakat memiliki peran untuk terus mengawasi, mengkritik, berpartisipasi, dan memastikan bahwa kekuasaan tidak berjalan tanpa kontrol. Demokrasi tidak selesai ketika surat suara telah dimasukkan ke dalam kotak suara; demokrasi justru diuji setelah kekuasaan diperoleh. Jika kedaulatan benar-benar berada di tangan rakyat, maka rakyat harus tetap memiliki ruang untuk mempertanyakan bagaimana mandat tersebut digunakan. Sebab, ketika hubungan antara rakyat sebagai pemilik kedaulatan dan pemerintah sebagai pelaksana kekuasaan mulai terputus, yang terancam bukan hanya kualitas demokrasi, tetapi juga makna kedaulatan negara itu sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *