Privatisasi Pengadaan Publik

Oleh: Anasa Wahyu Putriani, Mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Slamet Riyadi Surakarta

Kasus Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq menjadi sebuah fenomena gunung es, ia memperlihatkan bagaimana pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat berubah menjadi ruang distribusi keuntungan bagi lingkaran kekuasaan. Pada 24 September 2026, jaksa KPK menuntut Fadia lima tahun penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp2,69 miliar, serta pencabutan hak politik selama lima tahun. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Fadia terbukti mengatur proyek penyediaan tenaga alih daya dan menerima gratifikasi.

Pada awal perkara, KPK mengungkap bahwa PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang dikaitkan dengan keluarga Fadia, memperoleh kontrak sekitar Rp46 miliar dari perangkat daerah Kabupaten Pekalongan sepanjang 2023–2026. Sekitar Rp22 miliar disebut digunakan untuk pembayaran gaji tenaga alih daya, sedangkan sekitar Rp19 miliar menurut KPK dibagikan kepada keluarga Fadia dan orang kepercayaannya. Pada 2025 saja, KPK menyebut PT RNB memenangkan pengadaan di 21 satuan kerja perangkat daerah, yang terdiri dari 17 dinas, tiga rumah sakit umum daerah, dan satu kecamatan.

Angka tersebut penting bukan hanya karena nominalnya besar, tetapi karena menunjukkan konsentrasi manfaat dalam suatu jaringan kekuasaan. Dalam perspektif principal-agent theory, masyarakat merupakan pihak yang memberikan mandat kepada pemerintah untuk mengelola sumber daya publik. Pejabat dan birokrasi bertindak sebagai agent yang seharusnya menggunakan kewenangan tersebut untuk kepentingan principal, yakni masyarakat. Masalah muncul ketika agent memiliki kepentingan pribadi yang bertentangan dengan mandat publik.

Di titik itu lahirlah conflict of interest. KPK menjelaskan bahwa benturan kepentingan dalam pengadaan terjadi ketika pihak yang terlibat dalam proses pengadaan memiliki kepentingan pribadi atau hubungan dengan penyedia sehingga keputusan berpotensi tidak lagi objektif, sehingga yang muncul ialah mens rea. Bahkan, KPK menempatkan benturan kepentingan sebagai salah satu pintu yang dapat mengarah pada korupsi, termasuk favoritisme dan penyalahgunaan kewenangan.

Teori rent-seeking menunjukkan bahwa, aktor tidak semata-mata berusaha menciptakan nilai ekonomi baru, tetapi berupaya memperoleh keuntungan melalui penguasaan atau pengaruh terhadap sumber daya dan kebijakan negara. Dalam pengadaan, rente dapat muncul ketika akses terhadap proyek pemerintah lebih ditentukan oleh kedekatan dengan penguasa daripada kemampuan penyedia. Kajian mengenai korupsi pengadaan di Indonesia juga mengidentifikasi kepentingan kroni, lemahnya transparansi, dominasi birokrasi, serta dinasti politik sebagai faktor yang dapat memperbesar risiko penyimpangan.

Reformasi Tata Kelola

KPK pada 2025 menegaskan bahwa titik rawan pengadaan dapat muncul sejak perencanaan kebutuhan, penyusunan spesifikasi teknis, pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan kontrak dan pembayaran. KPK juga mencatat bahwa dari 1.709 perkara korupsi yang ditangani hingga 22 April 2025, sebanyak 428 berkaitan langsung dengan sektor pengadaan barang dan jasa.

Artinya, digitalisasi pengadaan tidak otomatis menghilangkan korupsi. Sistem elektronik memang dapat meninggalkan jejak administrasi yang lebih mudah diaudit, tetapi jika kebutuhan telah diarahkan sejak awal, teknologi hanya memindahkan praktik lama ke dalam sistem baru. Penelitian mengenai e-procurement di Indonesia juga menunjukkan bahwa sekalipun digitalisasi diarahkan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, risiko persekongkolan tender, pengaturan pemenang, konflik kepentingan, dan manipulasi dokumen masih dapat muncul.

Karena itu, persoalan sesungguhnya berada pada tata kelola sebelum, selama, dan sesudah tender. Jika spesifikasi kebutuhan dibuat untuk menguntungkan penyedia tertentu, jika informasi strategis hanya diketahui oleh pihak tertentu, atau jika pejabat yang memiliki hubungan dengan calon penyedia tetap dapat memengaruhi proses, maka kompetisi hanya menjadi formalitas.

Birokrasi pada dasarnya dibangun untuk membuat penggunaan kekuasaan menjadi impersonal, terukur, dan tunduk pada aturan. Namun ketika hubungan personal, loyalitas politik, atau kepentingan keluarga mengalahkan aturan formal, birokrasi mengalami penyimpangan fungsi. Pegawai akhirnya tidak bekerja berdasarkan kepentingan publik, tetapi berdasarkan kepentingan orang yang memiliki kekuasaan.

Kajian tentang pengadaan bahkan menunjukkan bahwa persoalan tersebut dapat menempatkan aparatur dalam situasi sulit ketika mereka menghadapi instruksi ilegal dari atasan politik. Salah satu penelitian mengenai birokrasi Indonesia menyebut persoalan semacam itu sebagai patologi birokrasi yang berulang dalam korupsi politik pada sektor pengadaan.

Pencegahan Sektor Pengadaan Publik

Pencegahan harus dimulai dari desain sistem. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah masih berlaku dan menjadi salah satu kerangka regulasi pengadaan saat ini. Namun keberadaan regulasi tidak akan berarti banyak apabila konflik kepentingan hanya dipandang sebagai formalitas administratif.

Pengadaan seharusnya memiliki mekanisme deklarasi konflik kepentingan yang lebih ketat. Pejabat yang terlibat dalam perencanaan maupun pemilihan penyedia perlu mengungkap hubungan keluarga, kepemilikan, afiliasi bisnis, atau hubungan lain yang dapat memengaruhi independensi. Pada saat yang sama, pengawasan internal harus mampu membaca pola, bukan sekadar memeriksa kelengkapan dokumen.

Data mengenai rencana pengadaan, spesifikasi, nilai kontrak, penyedia, pelaksanaan pekerjaan, dan perubahan kontrak perlu mudah ditelusuri masyarakat. Ini bukan gagasan yang utopis. Catatan ICW menunjukkan bahwa pada 2024 rencana anggaran pengadaan publik mencapai sekitar Rp1.255 triliun. Dalam pemantauan 2016–2023, ICW juga mencatat 1.891 kasus korupsi pengadaan yang disidik aparat penegak hukum dengan total kerugian negara lebih dari Rp90,61 triliun.

Yang menarik, pengawasan masyarakat bukan sekadar konsep. Dalam pemantauan yang dilakukan ICW, 76 warga dari berbagai daerah dilatih mengawasi pengadaan dan menghasilkan 21 temuan dugaan pelanggaran dengan nilai proyek keseluruhan Rp278,5 miliar. Sebanyak 16 laporan telah ditindaklanjuti oleh LKPP dan diteruskan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.

Angka tersebut menunjukkan bahwa pengawasan pengadaan tidak harus sepenuhnya diserahkan kepada birokrasi dan aparat penegak hukum. Masyarakat dapat menjadi bagian dari sistem early warning. Semakin terbuka data pengadaan, semakin banyak mata yang dapat menguji apakah sebuah proyek benar-benar lahir dari kebutuhan publik atau justru dari kepentingan tertentu.

Negara membutuhkan pejabat yang bukan hanya patuh terhadap prosedur, tetapi juga mampu menjaga jarak antara jabatan dan kepentingan pribadi. Sebab, ketika pejabat dapat menjadi pengatur sekaligus pihak yang menikmati hasil pengaturan, pengadaan tidak lagi sekadar kehilangan integritas. Pada titik itu, kepercayaan publik terhadap negara ikut dipertaruhkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *