KARHUTLA: Karut-Marut Hutan dan Lahan

Oleh: Nadia Aurelia Rahmadany, Mahasiswi Ilmu Komunikasi Universitas Slamet Riyadi Surakarta

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selalu dinarasikan secara turun-temurun karena musim kemarau, cuaca panas, titik api, asap, lalu upaya pemadaman. Pola tersebut membuat karhutla seolah-olah menjadi konsekuensi alamiah dari musim kering. Padahal di belakangnya terdapat kondisi ekologis, aktivitas manusia, tata kelola lahan, hingga kebijakan negara yang menentukan apakah sebuah wilayah mudah terbakar atau mampu bertahan dari ancaman kebakaran.

September 2026 kembali memperlihatkan bahwa persoalan tersebut belum selesai. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat bahwa hingga 24 September 2026 terdapat 12.489 deteksi titik panas di Kalimantan Tengah, tertinggi dibandingkan provinsi lain. Kabupaten Pulang Pisau bahkan mencatat 3.666 deteksi titik panas. Sebelumnya, pada awal September, Polda Kalimantan Tengah menyebut telah menangani 19 kasus karhutla dengan 23 orang ditetapkan sebagai tersangka. Data tersebut menunjukkan bahwa karhutla bukan peristiwa musiman dan selesai ketika api padam. Ia merupakan persoalan berulang yang membutuhkan perubahan cara pandang. Karena itu, karhutla seharusnya tidak hanya ditempatkan sebagai bencana alam, tetapi sebagai persoalan ekologi politik dan tata kelola lingkungan.

Bongkar Pasang Pelaku

Dalam perspektif ekologi politik, kerusakan lingkungan tidak dapat dilepaskan dari hubungan antara manusia, sumber daya alam, ekonomi, dan kekuasaan. Penelitian tentang kebakaran gambut di Indonesia menunjukkan bahwa aktivitas manusia merupakan faktor penting dalam terjadinya kebakaran. Studi di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, misalnya, menemukan bahwa aktivitas manusia menjadi faktor yang sangat dominan dalam kebakaran hutan dan gambut. Artinya, menyalahkan kemarau semata justru berisiko menutupi persoalan yang lebih mendasar.

Kasus Tumbang Nusa di Kabupaten Pulang Pisau menjadi gambaran nyata. Pada Juli 2026, Polda Kalimantan Tengah menetapkan delapan pemilik lahan sebagai tersangka karena diduga membuka lahan dengan cara membakar. Perkembangan berikutnya menunjukkan bahwa persoalan karhutla di Kalimantan Tengah bahkan melibatkan lebih banyak kasus dan tersangka. Namun, penegakan hukum tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan. Jika setiap tahun aparat kembali menangkap pelaku, tetapi kebakaran terus muncul di lokasi yang sama atau ekosistem yang sama, berarti ada persoalan yang belum disentuh. Di sinilah konsep tata kelola adaptif menjadi penting, kebijakan harus mampu belajar dari kejadian sebelumnya, memperbaiki pengelolaan lahan, serta melibatkan pemerintah, masyarakat, pelaku usaha, dan komunitas lokal secara berkelanjutan.

Gambut yang mengalami pengeringan menjadi lebih rentan terbakar, sementara api dapat menjalar ke lapisan bawah permukaan sehingga sulit dideteksi dan dipadamkan. Kajian terbaru dalam Jurnal Manajemen Hutan Tropika menegaskan bahwa pengelolaan kebakaran gambut membutuhkan kombinasi pembasahan kembali melalui penyekatan kanal, revegetasi, teknologi modifikasi cuaca, serta partisipasi masyarakat dan kolaborasi multipihak. Dengan demikian, membasahi kembali gambut bukan sekadar tindakan teknis. Ia merupakan bagian dari kebijakan pencegahan. Pemerintah perlu memastikan bahwa sistem tata air, penggunaan lahan, pengawasan, dan pemanfaatan wilayah tidak justru membuat gambut semakin kering dan mudah terbakar.

Keamanan Ekologis Nasional

Karhutla juga perlu dibaca melalui perspektif sekuritisasi lingkungan. Dalam teori sekuritisasi, suatu persoalan lingkungan dapat dipandang sebagai ancaman terhadap keamanan ketika dampaknya menyentuh keselamatan manusia, ekonomi, kesehatan, dan stabilitas sosial-politik. Karhutla memenuhi sejumlah karakteristik tersebut. Asap dapat mengganggu kesehatan, transportasi, aktivitas pendidikan dan ekonomi, sementara kebakaran yang meluas dapat menyebabkan kerugian ekologis dan ekonomi dalam jangka panjang. Lebih jauh, kabut asap dapat melintasi batas negara sehingga persoalan domestik Indonesia dapat berubah menjadi persoalan hubungan regional.

Kajian mengenai politik keamanan lingkungan di Indonesia menunjukkan bahwa pemerintah telah lama berupaya menempatkan kabut asap sebagai ancaman keamanan. Namun, penelitian tersebut juga menemukan adanya kesenjangan antara retorika keamanan dengan kemampuan implementasi kebijakan, antara lain akibat desentralisasi, tumpang tindih kewenangan, serta kepentingan elite dan jaringan ekonomi di tingkat lokal. Karena itu, menjadikan karhutla sebagai isu keamanan nasional tidak berarti sekadar mengerahkan lebih banyak aparat ketika api membesar. Justru yang lebih penting adalah membangun keamanan ekologis yang mampu memastikan masyarakat hidup dalam lingkungan yang sehat, ekosistem terlindungi, tata kelola lahan berjalan, dan negara memiliki kemampuan mencegah risiko sebelum berubah menjadi bencana.

Dimensi regionalnya pun tidak dapat diabaikan. Kabut asap lintas batas telah lama menjadi persoalan Asia Tenggara dan mendorong negara-negara seperti Singapura dan Malaysia menjadikan haze sebagai isu keamanan nontradisional. Kajian terbaru mengenai tata kelola haze ASEAN juga menunjukkan bahwa persoalan ini masih berhadapan dengan sensitivitas kedaulatan dan kepentingan distribusi antarnegara. Maka, geopolitik karhutla bukan semata-mata tentang asap yang bergerak melewati perbatasan. Ia juga tentang kemampuan Indonesia menunjukkan bahwa wilayah dan sumber daya alamnya dapat dikelola secara bertanggung jawab.

Karhutla karena itu tidak cukup dijawab dengan selang pemadam, helikopter, atau penangkapan pelaku setelah kebakaran terjadi. Semua itu penting, tetapi keberhasilan sesungguhnya terletak pada kemampuan mencegah api sebelum muncul. Sebab, ketika setiap tahun kita kembali sibuk memadamkan api yang sama, mungkin yang perlu dipadamkan bukan hanya apinya, tetapi juga cara lama kita mengelola lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *