Oleh: Saskiya Isnajanah, Mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Slamet Riyadi Surakarta
Korupsi sudah seperti mahkluk hidup, berkembang biak dalam berbagai bentuk dan terus diwariskan dalam bentuk buku yang kira-kira judulnya “panduan korupsi”. Amat sangat sederhana jika kita membayangkan korupsi hanya urusan mengambil uang negara. Padahal ia telah berkembang menjadi persoalan sistemik yang merusak kepercayaan publik, menggerus kualitas pelayanan, dan memperlebar ketidakadilan. Setiap kali operasi tangkap tangan atau kasus penyalahgunaan anggaran diberitakan, perhatian publik kembali tertuju pada siapa yang ditangkap dan berapa kerugian negara. Padahal, pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana mencegah agar generasi berikutnya tidak menganggap korupsi sebagai sesuatu yang biasa.
Selama ini pemberantasan korupsi sering lebih identik dengan penindakan, penyelidikan, penangkapan, persidangan, dan pemenjaraan. Semua itu tetap penting karena hukum harus memberikan konsekuensi bagi pelaku. Namun, penindakan bekerja terutama setelah penyimpangan terjadi, sementara korupsi membutuhkan pencegahan sejak sebelum seseorang memiliki kesempatan untuk menyalahgunakan kekuasaan. Karena itu, pendidikan antikorupsi harus ditempatkan sebagai investasi jangka panjang untuk membentuk manusia yang memiliki integritas sebelum mereka menjadi pejabat, pengusaha, birokrat, maupun pemegang kekuasaan.
Gagasan tersebut bukan sekadar idealisme. Hasil Survei Penilaian Integritas Pendidikan (SPI Pendidikan) 2024 yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan Indeks Integritas Pendidikan nasional berada pada angka 69,50 dan masih berada pada kategori “korektif”. Survei yang mencakup 36.888 satuan pendidikan dan 449.865 responden tersebut mengukur karakter peserta didik, ekosistem pendidikan, serta tata kelola pendidikan. Angka tersebut menunjukkan bahwa pendidikan Indonesia telah memiliki upaya membangun integritas, tetapi penerapannya belum merata dan konsisten.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah temuan mengenai perilaku tidak jujur di lingkungan pendidikan. SPI Pendidikan 2024 mencatat 44,75 persen siswa atau mahasiswa mengaku menyontek meskipun mengetahui bahwa tindakan tersebut tidak baik, sedangkan 38,4 persen pernah meminta orang lain mengerjakan tugas. Pada kelompok mahasiswa, 51,57 persen mengaku menyontek ketika melihat teman melakukan hal yang sama dan 44,59 persen melakukan plagiarisme meskipun mengetahui bahwa tindakan tersebut salah. Jika kecurangan akademik sudah dianggap sebagai hal biasa, kita perlu bertanya apakah pendidikan sedang membangun integritas atau justru sedang melatih toleransi terhadap ketidakjujuran.
Teori social learning Albert Bandura menjelaskan bahwa manusia tidak hanya belajar melalui nasihat, tetapi juga melalui pengamatan terhadap perilaku orang lain dan konsekuensi yang menyertainya. Anak yang setiap hari mendengar bahwa menyontek itu salah, tetapi melihat orang dewasa memanipulasi aturan dan tetap mendapatkan keuntungan, akan menerima pesan moral yang bertentangan. Karena itu, pendidikan antikorupsi tidak cukup disampaikan melalui ceramah mengenai kejujuran, tetapi harus menghadirkan lingkungan yang benar-benar mempraktikkan nilai tersebut.
Masalahnya, lingkungan pendidikan sendiri belum sepenuhnya bebas dari praktik yang berpotensi menormalisasi perilaku koruptif. KPK menemukan 68 persen perguruan tinggi dan 43 persen sekolah masih memiliki kerawanan dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk penentuan penyedia berdasarkan hubungan pribadi. Dalam temuan lain, sebanyak 65 persen satuan pendidikan yang disurvei menyebut orang tua masih memberikan bingkisan atau hadiah kepada tenaga pendidik, sementara di 22 persen satuan pendidikan praktik tersebut dikaitkan dengan upaya menaikkan nilai atau membantu kelulusan. Ketika pemberian yang berpotensi menjadi gratifikasi dianggap sebagai “ucapan terima kasih”, batas antara penghargaan dan konflik kepentingan menjadi semakin kabur.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa korupsi sering bermula dari perilaku kecil yang terus-menerus dibiarkan. Menyontek, memalsukan tanda tangan, memanipulasi laporan, menggunakan fasilitas sekolah untuk kepentingan pribadi, hingga memberikan hadiah untuk mendapatkan perlakuan khusus mungkin terlihat sebagai pelanggaran kecil. Namun, secara moral, semuanya memiliki pola yang sama, mencari keuntungan pribadi dengan mengabaikan aturan dan keadilan. Jika pola tersebut terus dinormalisasi, masyarakat dapat tumbuh dengan keyakinan bahwa selama tidak tertangkap, kecurangan adalah sesuatu yang dapat diterima.
Karena itu, pendidikan antikorupsi harus bergerak dari sekadar knowing menuju behaving. Peserta didik tidak cukup mengetahui definisi korupsi, jenis-jenis korupsi, atau lembaga yang bertugas memberantasnya. Mereka harus dilatih mengambil keputusan ketika berada dalam situasi yang menguji kejujuran, misalnya ketika mendapatkan kesempatan menyontek atau melihat teman melakukan kecurangan. Pembelajaran berbasis kasus, diskusi etika, simulasi pengambilan keputusan, proyek sosial, serta budaya sekolah yang transparan jauh lebih penting daripada sekadar menghafalkan materi antikorupsi.
Dalam konteks ini, pendidikan antikorupsi juga berkaitan erat dengan teori character education. Karakter tidak terbentuk melalui satu kali seminar atau satu mata pelajaran, tetapi melalui kebiasaan yang dilakukan berulang-ulang. Kejujuran harus menjadi kebiasaan, tanggung jawab harus menjadi budaya, dan keberanian menolak kecurangan harus memperoleh penghargaan sosial. Sekolah dan perguruan tinggi tidak boleh hanya menghasilkan lulusan dengan indeks prestasi tinggi, tetapi juga manusia yang mampu mengatakan “tidak” ketika berhadapan dengan kesempatan untuk memperoleh keuntungan secara tidak benar.
Persoalan lain adalah keteladanan. KPK dalam SPI Pendidikan 2024 menemukan bahwa masih ada sekitar 30 persen guru atau dosen dan 18 persen pimpinan satuan pendidikan yang menganggap gratifikasi dari siswa atau wali murid sebagai sesuatu yang lumrah. Temuan tersebut penting karena pendidikan karakter akan kehilangan makna apabila peserta didik melihat standar moral yang berbeda antara apa yang diajarkan dan apa yang dilakukan oleh orang dewasa. Pendidikan antikorupsi karena itu harus dimulai dari kepala sekolah, dosen, guru, pengelola pendidikan, orang tua, hingga pejabat yang mengawasi sektor pendidikan.
Lebih jauh, pendidikan antikorupsi harus menjadi gerakan lintas sektor. Keluarga merupakan tempat pertama anak belajar mengenai kejujuran, sekolah menjadi ruang pembentukan kebiasaan, sementara masyarakat menentukan apakah perilaku jujur mendapatkan penghargaan atau justru dianggap naif. Pemerintah juga harus memastikan tata kelola pendidikan berlangsung transparan agar pesan antikorupsi tidak berhenti sebagai slogan. Sebab, sulit mengajarkan integritas kepada peserta didik apabila mereka hidup dalam sistem yang justru memberi ruang bagi konflik kepentingan, nepotisme, dan penyalahgunaan kewenangan.
KPK sendiri telah menempatkan pendidikan antikorupsi sebagai bagian penting dari strategi pencegahan. Dalam laporan dan programnya, pendidikan tidak hanya diarahkan untuk membentuk karakter peserta didik, tetapi juga membangun ekosistem dan tata kelola pendidikan yang bersih. Bahkan, KPK mencatat bahwa pendidikan antikorupsi perlu diintegrasikan secara holistik dalam kurikulum formal maupun pendekatan informal. Artinya, pemberantasan korupsi tidak dapat dibebankan hanya kepada aparat penegak hukum, karena sekolah dan perguruan tinggi merupakan salah satu ruang paling strategis untuk membentuk perilaku warga negara.
Bangsa yang bersih tidak lahir hanya dari banyaknya koruptor yang berhasil dipenjara. Bangsa yang bersih lahir ketika masyarakat mulai menganggap kejujuran sebagai kebiasaan dan korupsi sebagai perilaku yang memalukan, bukan sebagai jalan pintas menuju kekayaan dan kekuasaan. Pendidikan antikorupsi memang tidak memberikan hasil instan karena dampaknya baru terlihat dalam jangka panjang. Namun, jika Indonesia ingin melahirkan generasi yang mampu mengelola kekuasaan tanpa menyalahgunakannya, perubahan harus dimulai sebelum kekuasaan itu berada di tangan mereka.
Karena itu, pendidikan antikorupsi merupakan fondasi kebangkitan bangsa. Ruang kelas harus menjadi tempat pertama seorang anak belajar bahwa keberhasilan tidak boleh dibangun melalui kecurangan. Keluarga harus menjadi ruang pertama untuk mengajarkan kejujuran, sedangkan negara harus memberikan teladan melalui pemerintahan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Dari kebiasaan kecil untuk berkata jujur, menolak menyontek, menghargai aturan, dan berani mengoreksi kesalahan, sesungguhnya masa depan Indonesia yang bersih sedang dibentuk.
Editor
