Oleh: Arfiani Nazhimah, Mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Slamet Riyadi Surakarta
Pendidikan kerap disebut sebagai jalan untuk membangun masa depan bangsa. Melalui pendidikan, seseorang tidak hanya memperoleh pengetahuan, tetapi juga belajar tentang kejujuran, tanggung jawab, dan keadilan. Namun, bagaimana jika lembaga yang seharusnya menanamkan nilai-nilai tersebut justru terseret praktik korupsi? Pertanyaan ini menjadi relevan ketika kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) mencuat ke ruang publik. Peristiwa tersebut mengingatkan kita bahwa korupsi bukan semata-mata persoalan hukum, melainkan juga persoalan integritas institusi yang seharusnya menjadi teladan masyarakat.
Pada 20 Agustus 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, dan sejumlah pihak lainnya di Purwokerto, Jawa Tengah. KPK juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Informasi tersebut diberitakan Kompas.com pada 21 Agustus 2026. Perkara ini masih harus dilihat berdasarkan proses hukum dan pembuktian yang berlaku. Namun, kemunculannya justru memperpanjang diskusi bahwa pendidikan tak lepas dari praktik korupsi.
Penerimaan mahasiswa baru seharusnya menjadi pintu masuk bagi generasi muda untuk mengembangkan kemampuan dan meraih masa depan. Ketika proses tersebut diduga dapat dipengaruhi oleh transaksi ilegal, yang dipertaruhkan bukan hanya integritas perguruan tinggi, melainkan juga keadilan sosial. Calon mahasiswa yang belajar dengan sungguh-sungguh dan mengikuti seleksi sesuai ketentuan berpotensi dirugikan oleh praktik yang mengutamakan kemampuan membayar. Pendidikan pun berisiko berubah dari ruang pengembangan kapasitas menjadi arena pertukaran kepentingan.
Persoalan ini bukan tanpa preseden. Kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung pada 2022 memperlihatkan bahwa penyalahgunaan kewenangan dalam seleksi mahasiswa bukan kemungkinan yang dapat diabaikan. Dalam laporan kajian anggaran pendidikan, KPK juga menyoroti kerentanan seleksi jalur mandiri, mulai dari persoalan kuota, keterlibatan pimpinan dalam pengambilan keputusan, hingga kontribusi pengembangan institusi yang dapat memengaruhi kelulusan. KPK mencatat bahwa kasus Unila melibatkan penerimaan uang sekitar Rp 5 miliar oleh para pejabat terkait. Temuan tersebut memperlihatkan pentingnya membenahi sistem, bukan sekadar menunggu munculnya perkara baru untuk melakukan penindakan.
Dalam perspektif teori principal-agent, korupsi dapat muncul ketika pihak yang diberi mandat untuk menjalankan kepentingan publik justru menggunakan kewenangannya demi keuntungan pribadi atau kelompok. Dalam konteks perguruan tinggi, pimpinan dan pengelola seleksi memperoleh kepercayaan untuk memastikan penerimaan mahasiswa berlangsung sesuai aturan. Ketika kewenangan tersebut tidak diimbangi pengawasan dan transparansi yang memadai, terbuka ruang bagi penyimpangan. Dengan demikian, mengandalkan moral individu saja tidak cukup. Sistem harus dirancang agar keputusan dapat diperiksa, konflik kepentingan dikendalikan, dan penyalahgunaan wewenang lebih mudah terdeteksi.
Persoalan struktural juga perlu diperhatikan. Dalam ringkasan kajiannya pada 2024, KPK mencatat bahwa anggaran pendidikan nasional sepanjang 2009–2024 mencapai Rp 6.436,3 triliun. Namun, alokasi Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) pada kementerian yang membidangi pendidikan tinggi saat itu hanya sekitar Rp 7,29 triliun atau 1,1 persen dari anggaran pendidikan, untuk sekitar 2,3 juta mahasiswa. KPK menilai keterbatasan pembiayaan operasional perguruan tinggi berpotensi mendorong pembebanan biaya kepada mahasiswa melalui UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI), sekaligus menyoroti kerentanan tata kelola penerimaan jalur mandiri.
Angka tersebut tidak berarti keterbatasan anggaran membenarkan korupsi. Sebaliknya, data itu menunjukkan bahwa pencegahan korupsi membutuhkan pembenahan tata kelola pembiayaan pendidikan, keterbukaan penggunaan anggaran, dan pengawasan terhadap mekanisme penerimaan mahasiswa. Persoalan struktural harus diselesaikan tanpa mengorbankan prinsip bahwa setiap calon mahasiswa berhak memperoleh kesempatan yang adil.
Di sinilah pendidikan antikorupsi perlu ditempatkan secara lebih serius. Penelitian Aida Ratna Zulaiha dan Munir Munir dalam Literasi: Jurnal Ilmu Pendidikan (2025), melalui tinjauan sistematis terhadap 20 artikel ilmiah terbitan 2019–2024, menyimpulkan bahwa pengarusutamaan antikorupsi di perguruan tinggi perlu dilakukan melalui dua jalur, pertama, integrasi nilai antikorupsi dalam kurikulum dan kedua, pembangunan ekosistem institusi yang berintegritas. Temuan ini menegaskan bahwa pembelajaran antikorupsi tidak akan memadai apabila hanya berhenti pada penyampaian materi di ruang kelas.
Artinya, mahasiswa tidak cukup hanya diajarkan bahwa korupsi merupakan tindakan yang salah. Mereka juga perlu melihat bagaimana prinsip kejujuran diterapkan dalam proses akademik, pengelolaan organisasi mahasiswa, penyaluran beasiswa, penggunaan anggaran, hingga penerimaan mahasiswa baru. Keteladanan pimpinan dan dosen menjadi bagian penting dari pendidikan itu sendiri. Ketika kampus mengajarkan integritas, tetapi membiarkan prosedur yang tertutup dan sulit diawasi, terdapat jurang antara nilai yang disampaikan dan praktik yang dijalankan.
Perguruan tinggi karena itu perlu memperkuat transparansi seleksi, memublikasikan kriteria dan daya tampung secara jelas, menyediakan mekanisme pengaduan yang aman, serta memastikan setiap keputusan dapat diaudit. Pengawasan internal harus dilengkapi mekanisme pemeriksaan independen dan perlindungan bagi pelapor. Di saat yang sama, pemerintah perlu mengevaluasi kecukupan pembiayaan pendidikan agar kebutuhan institusi tidak menjadi alasan untuk mengabaikan prinsip keadilan akses.
Pendidikan antikorupsi merupakan tanggung jawab seluruh ekosistem pendidikan, terutama mereka yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab lebih besar. Kampus yang berintegritas bukan kampus yang sekadar mengajarkan definisi korupsi, melainkan kampus yang membangun sistem agar korupsi tidak mudah terjadi dan tidak mudah ditutupi.
Jangan sampai ladang pendidikan berubah menjadi ladang korupsi. Sebab, ketika kejujuran kalah oleh transaksi, kerugian yang ditimbulkan jauh melampaui uang yang diselewengkan. Yang ikut terancam adalah kepercayaan masyarakat, keadilan kesempatan, dan keyakinan generasi muda bahwa pendidikan merupakan jalan untuk memperbaiki kehidupan. Membangun generasi antikorupsi harus dimulai dengan memastikan bahwa lembaga yang mendidik mereka terlebih dahulu berani mempraktikkan integritas.
Editor
