Gerakan Aceh Merdeka: Identitas dan Ingatan Sejarah

Oleh: Destiya Pury Avita Sari, Mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Slamet Riyadi Surakarta

Terlalu sempit jika kita menganggap bendera hanya kain yang dijahit, diberi warna, lalu dikibarkan, padahal dibaliknya menyimpan sebuah simbol yang membawa identitas, ingatan, kebanggaan, bahkan luka sejarah. Menjadi ironi sebenarnya ketika bendera yang identik dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) kembali muncul di langit-langit Aceh. Artinya ada sesuatu yang besar sehingga bendera tersebut muncul kembali, tentu persoalannya tidak sesederhana pelanggaran terhadap aturan mengenai simbol. Di baliknya terdapat sejarah panjang hubungan Aceh dan pemerintah pusat, konflik bersenjata, ketidakpercayaan, perdamaian, serta pertanyaan mengenai sejauh mana masyarakat Aceh merasa menjadi bagian dari Indonesia tanpa kehilangan identitas ke-Aceh-annya.

Pada akhir Desember 2025, sekelompok masyarakat di Lhokseumawe melakukan konvoi dan aksi dengan membawa bendera yang identik dengan GAM. Aksi tersebut kemudian dibubarkan aparat dan terjadi ketika masyarakat Aceh masih menghadapi dampak banjir serta longsor. Sebelumnya, pemberitaan media juga mencatat munculnya bendera putih di sejumlah wilayah Aceh sebagai simbol keputusasaan warga menghadapi bencana dan keterbatasan bantuan. Situasi tersebut menunjukkan bahwa persoalan simbol politik muncul dalam konteks sosial yang lebih luas, yaitu hubungan antara masyarakat, pemerintah, dan kepercayaan publik.

Fenomena tersebut kembali terlihat pada 15 Agustus 2026, tepat 21 tahun setelah penandatanganan Nota Kesepahaman Helsinki. Kegiatan zikir dan doa bersama di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, diwarnai pengibaran bendera bulan bintang oleh sebagian peserta, bahkan sempat terjadi penurunan bendera Merah Putih. Aparat kemudian menurunkan bendera tersebut dan pemerintah bersama DPR Aceh membicarakan persoalan tersebut melalui jalur kelembagaan. Peristiwa itu kembali memunculkan sebuah tanda tanya, mengapa simbol GAM masih memiliki daya politik dan emosional setelah lebih dari dua dekade perdamaian?

Teori social identity Henri Tajfel dan John Turner menjelaskan bahwa sebagian identitas seseorang terbentuk melalui keanggotaannya dalam kelompok sosial. Identitas kelompok dapat melahirkan rasa memiliki dan solidaritas yang kuat, terutama ketika kelompok tersebut memiliki pengalaman sejarah bersama. Dalam konteks Aceh, konflik antara GAM dan pemerintah pusat menjadi bagian dari memori kolektif yang membuat simbol tertentu tetap memiliki makna meskipun konflik bersenjata telah berakhir.

Karena itu, munculnya simbol bulan bintang tidak otomatis dapat dimaknai sebagai bukti bahwa masyarakat Aceh kembali menginginkan kemerdekaan. Seseorang dapat memiliki kebanggaan sebagai orang Aceh sekaligus tetap menjadi warga negara Indonesia. Demikian pula, kritik terhadap pemerintah pusat tidak selalu berarti penolakan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kesalahan membaca persoalan ini dapat terjadi apabila setiap ekspresi identitas Aceh langsung dipandang sebagai ancaman separatisme.

Penelitian Vellayati Hajad dan Cut Maya Aprita Sari dalam Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik pada 2025 menunjukkan bahwa identitas eks-GAM masih memiliki peran dalam politik pascakonflik. Identitas tersebut dapat berubah menjadi modal politik dan ekonomi, meskipun manfaatnya tidak dirasakan secara merata oleh seluruh kelompok masyarakat. Sementara itu, penelitian yang terbit di Frontiers in Political Science pada 2026 menunjukkan bahwa identitas “Aceh asli”, bahasa Aceh, tradisi peusijuek, dan simbol bulan bintang dapat digunakan dalam mobilisasi politik elektoral. Temuan tersebut memperlihatkan bahwa identitas GAM tidak hilang begitu saja, tetapi mengalami transformasi dari arena konflik menuju arena politik.

Transformasi tersebut penting karena perdamaian tidak hanya berarti berhentinya kekerasan. Teori conflict transformation memandang perdamaian sebagai proses perubahan hubungan, struktur, dan kondisi sosial yang sebelumnya memungkinkan konflik. MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005 telah mengakhiri konflik bersenjata dan membuka jalan bagi reintegrasi politik melalui demokrasi. Namun, keberhasilan perdamaian tidak cukup diukur dari tidak adanya perang, melainkan juga dari munculnya rasa keadilan, kesejahteraan, dan kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Dalam konteks ini, bencana Aceh pada akhir 2025 menjadi penting untuk diperhatikan. Bencana membuat masyarakat berhadapan langsung dengan kemampuan negara dalam memberikan perlindungan, bantuan, dan pemulihan. Ketika masyarakat merasa respons pemerintah tidak sesuai dengan kebutuhan, kekecewaan dapat berkembang menjadi krisis kepercayaan. Bukan berarti bencana menyebabkan kebangkitan GAM, tetapi kondisi krisis dapat menciptakan ruang bagi simbol-simbol lama untuk memperoleh resonansi baru sebagai bahasa politik.

Persoalan tersebut juga harus ditempatkan dalam kerangka hukum. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh memberikan ruang bagi Aceh untuk memiliki bendera daerah sebagai lambang kekhususan dan keistimewaan. Namun, undang-undang yang sama menegaskan bahwa bendera Aceh bukan simbol kedaulatan dan tidak dapat diposisikan sebagai bendera kedaulatan. Artinya, identitas daerah diakui dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, bukan sebagai alternatif terhadap identitas nasional.

Benedict Anderson melalui konsep imagined communities mengingatkan bahwa bangsa merupakan komunitas yang dibayangkan sebagai sebuah kebersamaan. Indonesia sendiri dibangun dari masyarakat yang memiliki bahasa, budaya, sejarah, dan identitas daerah yang berbeda. Karena itu, persatuan tidak seharusnya dipahami sebagai kewajiban untuk menyeragamkan identitas. Menjadi orang Aceh dan menjadi orang Indonesia seharusnya bukan dua pilihan yang saling bertentangan.

Pemerintah karena itu perlu merespons kemunculan simbol GAM secara proporsional. Penegakan hukum tetap diperlukan apabila terjadi pelanggaran, tetapi pendekatan keamanan semata tidak akan menyelesaikan persoalan identitas dan kepercayaan. Pemerintah juga perlu membuka ruang dialog mengenai kekhususan Aceh, memperkuat pelayanan publik, serta memastikan masyarakat merasa memperoleh keadilan dari proses perdamaian. Pada saat yang sama, masyarakat memiliki tanggung jawab menyampaikan aspirasi melalui mekanisme demokrasi dan tidak menggunakan identitas sebagai pembenaran terhadap kekerasan.

Persoalan Aceh bukan sekadar tentang dua warna dan dua simbol, tetapi tentang bagaimana Indonesia memperlakukan identitas dan ingatan sejarah. Merah Putih tetap merupakan simbol kedaulatan Indonesia, tetapi keberadaan identitas Aceh tidak harus dianggap sebagai ancaman. Tantangan terbesar setelah 21 tahun perdamaian Helsinki adalah memastikan bahwa tidak ada warga yang merasa harus memilih antara menjadi Aceh dan menjadi Indonesia. Jika keadilan, kesejahteraan, demokrasi, dan kepercayaan terus diperkuat, simbol-simbol masa lalu tidak harus kembali menjadi simbol perpecahan, melainkan dapat menjadi pengingat bahwa persatuan Indonesia justru tumbuh dari kemampuan untuk hidup bersama dalam perbedaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *