Kompas Birokrasi Kehilangan Arah

Oleh: Adinda Dewi Puspitasari, Mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Slamet Riyadi Surakarta

Otonomi daerah memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengambil keputusan yang lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat. Kepala daerah dan birokrasi memiliki kewenangan mengelola anggaran, menerbitkan perizinan, mengatur kepegawaian, serta menyelenggarakan pelayanan publik. Namun, di balik kewenangan tersebut, praktik-praktik nepotisme ikut terbawa dari pusat ke daerah. Ibarat anak ayam yang selalu mengikuti induknya yang bernama “kewenangan”.

Penyalahgunaan kewenangan tidak selalu dimulai dari keputusan besar yang menggemparkan publik. Ia lahir melalui prosedur yang sengaja dipersulit, pelayanan yang ditunda tanpa alasan, keputusan kepegawaian yang tidak transparan, hingga perlakuan istimewa terhadap kelompok tertentu. Ketika praktik semacam itu dianggap lumrah, birokrasi perlahan kehilangan orientasi pelayanannya. Negara tetap hadir melalui kantor, formulir, dan peraturan, tetapi kehadirannya tidak selalu dirasakan sebagai perlindungan bagi warga.

Sosiolog Max Weber, melalui teori birokrasi rasional-legal, menjelaskan bahwa kewenangan birokrasi seharusnya dijalankan berdasarkan aturan, pembagian tugas, kompetensi, dan prosedur yang jelas. Dalam kerangka ini, jabatan bukan milik pribadi pejabat, melainkan posisi dalam organisasi yang memiliki batas dan tanggung jawab. Masalah muncul ketika keputusan tidak lagi ditentukan oleh aturan yang berlaku, tetapi oleh kehendak orang yang memegang jabatan. Birokrasi yang semestinya impersonal pun berubah menjadi ruang negosiasi kepentingan.

Gejala tersebut relevan dalam pelaksanaan otonomi daerah. Desentralisasi memang memungkinkan kebijakan disesuaikan dengan kebutuhan lokal, tetapi kedekatan pemerintah dengan masyarakat tidak otomatis menjamin pemerintahan yang lebih akuntabel. Kewenangan yang tersebar ke daerah tetap membutuhkan pengawasan, keterbukaan, dan mekanisme pertanggungjawaban. Tanpa itu, keputusan yang semestinya mempercepat pelayanan justru berpotensi memperluas ruang penyimpangan.

Data Ombudsman Republik Indonesia memperlihatkan bahwa persoalan ini bukan sekadar kekhawatiran teoretis. Dalam siaran pers pada 20 Februari 2026, Ombudsman menyampaikan bahwa sepanjang 2025 lembaga tersebut menerima 23.596 laporan masyarakat, termasuk laporan reguler, respons cepat, investigasi atas prakarsa sendiri, konsultasi, dan tembusan. Pemerintah daerah menjadi instansi yang paling banyak dilaporkan, dengan 4.766 laporan. Substansi pengaduan yang menonjol mencakup agraria atau pertanahan sebanyak 1.495 laporan dan kepegawaian sebanyak 1.452 laporan. Angka ini tidak berarti seluruh laporan telah terbukti sebagai pelanggaran, tetapi menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap proses administrasi dan penggunaan kewenangan pemerintah.

Persoalan kepegawaian layak mendapat perhatian khusus. Mutasi, promosi, dan pengisian jabatan seharusnya dilakukan berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kinerja, serta kebutuhan organisasi. Namun, ketika keputusan tersebut lebih ditentukan oleh kedekatan personal atau kepentingan politik, birokrasi berisiko terjebak dalam pola patronase. Aparatur akhirnya menghadapi pilihan yang tidak sehat: bekerja berdasarkan standar profesional atau menyesuaikan diri dengan kehendak pemegang kekuasaan. Jika loyalitas personal lebih dihargai daripada kompetensi, kualitas pelayanan publik ikut menjadi taruhan.

Penelitian Rodi Wahyudi, Jalaluddin Abdul Malek, dan Azmi Aziz dalam Jurnal EL-RIYASAH (2014), yang melibatkan 250 pegawai pada sejumlah institusi pelayanan di Pekanbaru serta wawancara dengan lima informan kunci, menemukan bahwa perilaku maladministrasi berkaitan dengan budaya birokrasi yang buruk, penempatan pegawai berproduktivitas rendah, dan rendahnya kesadaran aparatur untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Temuan tersebut memberikan pelajaran bahwa penyimpangan birokrasi tidak cukup dijelaskan melalui perilaku individu. Budaya organisasi dan kualitas pengelolaan aparatur turut menentukan bagaimana kewenangan digunakan.

Dalam perspektif teori principal-agent, persoalan tersebut juga dapat dipahami sebagai kesenjangan antara mandat masyarakat dan tindakan pejabat yang menerima mandat. Masyarakat sebagai pemberi mandat mengharapkan pelayanan yang adil, sedangkan pejabat sebagai pelaksana memiliki informasi dan keleluasaan mengambil keputusan yang tidak selalu mudah diawasi. Ketika transparansi rendah dan sanksi tidak berjalan efektif, terbuka peluang bagi kewenangan untuk digunakan demi kepentingan yang menyimpang dari tujuan awalnya.

Ombudsman RI bahkan mengingatkan bahwa maladministrasi dapat menjadi pintu masuk bagi praktik korupsi. Penundaan pelayanan, penyimpangan prosedur, keberpihakan, dan permintaan imbalan dapat menciptakan ruang bagi keuntungan pribadi apabila disertai unsur penyalahgunaan kewenangan. Meski demikian, maladministrasi dan tindak pidana korupsi tidak selalu identik; penentuan pelanggaran pidana tetap memerlukan pemeriksaan dan pembuktian sesuai hukum. Yang perlu dicegah adalah ketika penyimpangan administratif dibiarkan hingga berkembang menjadi pelanggaran yang lebih serius.

Reformasi birokrasi tidak boleh berhenti pada digitalisasi pelayanan atau penambahan prosedur pengawasan. Pemerintah daerah perlu memastikan setiap keputusan memiliki dasar hukum dan alasan yang dapat diperiksa. Informasi mengenai persyaratan, biaya, waktu pelayanan, dan mekanisme keberatan harus mudah diakses. Dalam urusan kepegawaian, penerapan sistem merit perlu disertai dokumentasi keputusan dan pengawasan yang memadai. Inspektorat daerah juga harus memiliki ruang untuk memeriksa penyimpangan tanpa tekanan dari pihak yang diawasi.

Pada saat yang sama, masyarakat harus ditempatkan sebagai pemegang hak, bukan penerima kemurahan hati birokrasi. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan prinsip kepastian hukum, kesamaan hak, keterbukaan, akuntabilitas, dan kepentingan umum. Prinsip-prinsip ini menuntut pemerintah untuk menjelaskan keputusan, menerima pengaduan, dan memperbaiki pelayanan ketika terjadi kesalahan. Aparatur yang menjalankan aturan secara profesional pun perlu memperoleh perlindungan ketika menghadapi tekanan untuk mengambil keputusan yang bertentangan dengan ketentuan.

Keberhasilan otonomi daerah tidak cukup diukur dari luasnya kewenangan yang dimiliki pemerintah. Ukuran yang lebih penting adalah bagaimana kewenangan tersebut digunakan, siapa yang memperoleh manfaat, dan apakah masyarakat dapat meminta pertanggungjawaban atas keputusan yang diambil.

Jabatan bukan kepemilikan, melainkan amanah. Kewenangan bukan hak pribadi, melainkan mandat yang dibatasi hukum. Ketika prinsip ini dilupakan, birokrasi berisiko berubah menjadi alat untuk melayani kepentingan pemegang kekuasaan. Sebaliknya, ketika kewenangan dijalankan secara transparan, profesional, dan akuntabel, otonomi daerah dapat menjadi jalan untuk memperkuat keadilan pelayanan. Sebab, persoalan terbesar bukanlah ketika seorang pejabat memiliki kewenangan besar, melainkan ketika ia merasa tidak perlu lagi mempertanggungjawabkannya kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *