Relasi Kuasa Sang Jendral

Oleh: Umi Barokah, Mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Slamet Riyadi Surakarta

Pejabat yang memiliki kewenangan besar dapat berarti pula ia mempunyai kekuasaan paling kuat. Namun, ukuran sesungguhnya dari sebuah negara hukum justru terlihat ketika kekuasaan itu diuji, apakah hukum tetap bekerja ketika berhadapan dengan orang yang memiliki jabatan, pengaruh, dan jaringan dalam institusi negara? Pertanyaan inilah yang mengemuka dari kasus Ferdy Sambo, perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang juga membuka persoalan serius mengenai relasi kuasa di tubuh kepolisian.

Perkara ini bukan sekadar kisah kriminal yang menyita perhatian publik. Ia memperlihatkan bagaimana jabatan dan struktur organisasi dapat menjadi persoalan ketika kewenangan tidak dijalankan sesuai hukum. Pada Agustus 2023, Mahkamah Agung mengubah hukuman mati yang dijatuhkan kepada Sambo menjadi penjara seumur hidup dalam putusan kasasi. Perkembangan tersebut menegaskan bahwa perkara ini harus dibaca melalui proses dan putusan pengadilan, sekaligus menjadi bahan refleksi tentang pengawasan kekuasaan.

Ketika Hierarki Berhadapan dengan Hukum

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya, kewenangan pejabat tidak boleh dijalankan semata-mata berdasarkan kehendak pribadi. Setiap tindakan harus memiliki dasar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan. Prinsip equality before the law juga menegaskan bahwa kedudukan seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan istimewa di hadapan hukum.

Namun, prinsip tersebut menghadapi tantangan ketika hukum berhadapan dengan struktur kekuasaan yang hierarkis. Dalam organisasi kepolisian, rantai komando dibutuhkan untuk menjaga koordinasi dan disiplin. Masalah muncul ketika kepatuhan kepada atasan menggeser kewajiban untuk menaati hukum.

Penelitian Titik Wardiyah Amini dan Ahmad Fauzi dalam SOSIOLOGI: Jurnal Ilmiah Kajian Ilmu Sosial dan Budaya (2023), berjudul “Peran Kekuasaan Absolut dalam Birokrasi Aparat Kepolisian”, menggunakan teori otoritas Max Weber untuk membaca kasus Sambo. Kajian tersebut menjelaskan bagaimana otoritas birokratis dan posisi struktural dapat memengaruhi kepatuhan anggota terhadap atasan. Temuan ini mengingatkan kita bahwa hierarki yang semestinya menjamin ketertiban dapat menjadi rentan ketika loyalitas personal lebih dominan daripada aturan formal.

Dalam perspektif Weber, otoritas legal-rasional memperoleh legitimasi dari aturan dan kewenangan jabatan, bukan dari kehendak pribadi pemegangnya. Artinya, bawahan menaati perintah karena perintah tersebut berada dalam batas kewenangan yang sah, bukan semata-mata karena siapa yang mengeluarkannya. Jabatan tidak otomatis menjadikan setiap perintah benar.

Kasus Sambo memperlihatkan pentingnya membedakan loyalitas terhadap atasan dan tanggung jawab terhadap hukum. Perkara ini juga mencakup tindak pidana perintangan proses hukum (obstruction of justice) yang melibatkan sejumlah anggota kepolisian. Persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya kepatuhan, melainkan bagaimana kewenangan dan hubungan organisasi dapat memengaruhi proses pencarian kebenaran. Karena itu, profesionalisme aparat harus diukur bukan hanya dari kedisiplinan menjalankan perintah, tetapi juga keberanian menjaga batas hukum.

Kekuasaan Memerlukan Pengawasan

Lord Acton pernah mengingatkan bahwa kekuasaan cenderung korup, sedangkan kekuasaan absolut cenderung korup secara absolut. Gagasan ini bukan berarti setiap pejabat yang memiliki kekuasaan pasti menyalahgunakannya. Pesan utamanya adalah bahwa kewenangan tanpa pengawasan menciptakan risiko penyimpangan yang lebih besar.

Dalam negara demokratis, risiko tersebut harus dijawab melalui mekanisme checks and balances, transparansi, dan akuntabilitas. Pengawasan internal diperlukan, tetapi tidak cukup apabila proses pemeriksaan terlalu bergantung pada struktur yang sama dengan pihak yang diperiksa. Mekanisme eksternal, peradilan yang independen, pers yang bebas, dan pengawasan masyarakat diperlukan untuk memastikan bahwa penyimpangan dapat diungkap dan diproses.

Kajian Aprilia Kusumawardani, Chelsea Azkiya Siadari, dan Silvia Triwardhani dalam Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora mengenai pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan kekuasaan dalam kasus Sambo turut menempatkan integritas serta pedoman profesi sebagai unsur penting dalam menjaga kepercayaan terhadap kepolisian. Sementara itu, pemberitaan Kompas.com mengenai proses persidangan perkara perintangan penyidikan memperlihatkan bahwa pengungkapan perkara tidak berhenti pada tindak pidana utama, tetapi juga menyangkut dugaan tindakan yang menghambat proses penegakan hukum.

Reformasi kelembagaan tidak cukup dilakukan dengan memperberat sanksi setelah pelanggaran terjadi. Institusi juga membutuhkan sistem yang memungkinkan anggota menolak perintah melawan hukum, melaporkan penyimpangan tanpa takut mendapat tekanan, serta memperoleh perlindungan ketika menjalankan kewajiban profesionalnya. Mekanisme pengaduan dan pemeriksaan harus memiliki prosedur yang jelas, dapat diaudit, dan tidak berhenti pada formalitas administratif.

Konstitusi Bukan Sekadar Teks

Kasus Sambo juga mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tidak hanya dibentuk oleh hasil akhir persidangan. Kepercayaan tumbuh melalui keseluruhan proses: keterbukaan informasi, ketelitian penyidikan, independensi pemeriksaan, dan konsistensi penerapan hukum. Masyarakat pun memiliki tanggung jawab untuk membedakan fakta persidangan, putusan pengadilan, dan opini yang berkembang agar pengawasan publik tidak berubah menjadi penghakiman tanpa dasar.

Konstitusi tidak boleh berhenti sebagai teks yang dibacakan dalam seremoni kenegaraan. Ia harus hadir sebagai batas nyata bagi setiap pemegang kekuasaan. Jabatan tinggi semestinya memperbesar tanggung jawab, bukan memperluas ruang untuk bertindak tanpa kontrol.

Kasus Ferdy Sambo memberi pelajaran bahwa negara hukum tidak cukup dibangun dengan banyaknya peraturan atau kuatnya struktur komando. Negara hukum membutuhkan institusi yang berani mengoreksi dirinya sendiri, aparat yang menempatkan hukum di atas loyalitas personal, dan mekanisme pengawasan yang bekerja tanpa memandang kedudukan seseorang. Sebab, ujian terbesar konstitusi bukan ketika hukum berhadapan dengan warga biasa, melainkan ketika hukum harus tetap tegak di hadapan mereka yang memiliki kekuasaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *